BBJT Gelar Penyuluhan Penggunaan Bahasa Media Luar Ruang di Kabupaten Pacitan

Baca Juga : Langkah Inovatif Balai Bahasa Jatim dalam Revitalisasi Bahasa Daerah Lewat Kemah Cerpen

Portaltiga.com - Balai Bahasa Jawa Timur (BBJT) menggelar kegiatan Penyuluhan Penggunaan Bahasa Media Luar Ruang di Kabupaten Pacitan. Acara dilaksanakan di aula STKIP PGRI Pacitan 8-10 Oktober 2019. Kegiatan ini dibuka oleh Sriati Wulansih, M.Pd., yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan. Dalam pembukaannya, Sriati Wulansih menyampaikan pesan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan bahwa pihaknya menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan oleh Balai Bahasa Jawa Timur. Ia juga mengatakan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar tidak hanya untuk keperluan naskah dinas pada instansi pemerintah. Penggunaan bahasa Indonesia juga diperlukan dalam komunikasi resmi di luar ruang. "Kita sebagai ASN harus mampu menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahasa yang digunakan harus tepat dan mengikuti kaidah bahasa Indonesia," kata Sriati Wulansih, Rabu (9/10/2019). Ia juga menyampaikan penggunaan bahasa media luar ruang mempunyai beberapa keunggulan, yaitu pertama, media luar ruang merupakan sumber informasi yang menarik untuk dibaca oleh masyarakat. Kedua, media luar ruang relatif berbentuk besar sehingga mudah dilihat oleh masyarakat. Ketiga, media luar ruang memiliki jangka waktu pemasangan yang relatif lama. Keempat, media luar ruang menjangkau seluruh lapisan masyarakat karena letaknya yang strategis. Sementara itu, Balok Safarudin, M.Si., selaku ketua panitia, mengatakan bahwa kegiatan menyosialisasikan dan memperkuat penggunaan bahasa Indonesia di media luar ruang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa Indonesia harus memenuhi bahasa Indonesia yang baik dan benar. Misalnya, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintah, bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Ia menambahkan, materi Penyuluhan Penggunaan Bahasa Media Luar Ruang di Kabupaten Pacitan ini antara lain; 1. Ejaan dan Peristilahan bahasa Indonesia dalam Media Luar Ruang oleh Hero Patrianto, M.A 2. Bentuk dan Pilihan Kata dalam Media Luar Ruang oleh Dr. Sri Pamungkas, M.Hum. 3. Kalimat dan Paragraf dalam Media Luar Ruang oleh Nimas Permata Putri, M.Pd. 4. Praktik Menulis di Media Luar Ruang oleh Andik Asmara, S.S. Kegiatan diikuti oleh 50 peserta yang merupakan perwakilan dari lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan, dan lembaga swasta yang ada di Kabupaten Pacitan Tujuannya untuk mengenalkan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai kaidah kebahasaan di media luar ruang, meningkatkan sikap positif masyarakat terhadap bahasa Indonesia, meningkatkan mutu penggunaan bahasa Indonesia sebagai media pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa, dan mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia demi memartabatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. (adv/abi) Foto: Hero Patrianto (Penyuluh BBJT)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru