Baca Juga : Fraksi Demokrat Doakan Khofifah-Emil Menang Pilgub, Kawal Program 5 Tahun Mendatang
Portaltiga.com - Aksi massa di depan gedung DPRD Jatim berakhir damai. Massa yang sempat bertindak brutal, melempari aparat dengan batu dan kapak berangsur kondusif. Sekitar pukul 17.00 WIB, mereka pun membubarkan diri dengan tertib. Akhir baik ini terjadi setelah semua tuntutan mereka terkait penolalan rancangan undang-undang (RUU) kontroversial diakomodasi oleh pimpinan DPRD Jatim. Di hadapan ribuan massa, Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi berjanji meneruskan aspirasi massa kepada DPR RI dan pemerintah pusat. "Hari ini saya membubuhkan tanda tangan bermaterai. Saya berjanji akan menyampaikan semua aspirasi saudara-saudara kepada pemerintah pusat. Saya juga akan mengawal," kata Kusnadi disambut tepuk tangan ribuan massa. Ada enam tuntutan massa aksi yang akan diteruskan pimpinan DPRD Jatim ke DPR RI dan pemerintah pusat. Di antaranya: 1. Mendesak Pemerintah menerbilkan Perppu untuk pembatalan UU KPK dan merevisi kembali UU KPK yang sudah ada 2.Mendesak Pemerintah untuk menolak RKUHP dan melakukan pembahasa kembali pasal-pasal yang dianggap bermsalah. 3. Menolak RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak kepada pekerja dan buruh. 4. Menolak pasaI-pasal problematis dalam RUU Pertanahan 5. Mendesak Pemerintah untuk mengusut tuntas permasalahan KARHUTLAH dan memfasilitasi masyarakat yang terdampak; 6. Mendorong Pemerintah agar segera menyelesaikan permasalahan konflik di Papua serta membuka ruang dialog yang sebesar-besarnya bersama masyarakat Papua agar Rasisme tidak tenjadi lagi. "Hari ini juga surat tuntutan ini akan kami fax. Selanjutnya kami akan kawal," ujar Kusnadi. Diketahui, Kamis (26/9/2019), ada aksi massa besar-besaran di Kota Surabaya. Aksi ini akan dilakukan di depan kantor DPRD Jatim Jalan Indrapura. Lebih dari 5000 massa akan turun. Terdiri dari mahasiswa, ormas dan masyarakat umum. Sesuai agenda, massa yang mengatasnamakan aliansi Kekuatan Sipil ini menolak sejumlah rancangan undang-undang (RUU) kontroversial. Di antaranya adalah RUU KPK, RUU KUHP.(inews/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.