Baca Juga : Tak Dapat Jalankan Tugas Sebagai Legislator Surabaya, Pimpinan Dewan Berikan Reaksi Soal Kasus Ratih
Portaltiga.com - Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya bersikap tegas untuk melakukan jemput paksa terhadap tiga tersangka kasus jasmas anggota dewan tahun 2016 setelah mangkir hingga tiga kali panggilan sebagai tersangka. Selasa (3/9/2019) hari ini, satu tersangka jasmas yakni Syaiful Aidy telah ditangkap Kejari Tanjung Perak. Mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 itu terpaksa ditangkap oleh penyidik gabungan Pidsus dan Intelijen dibantu seksi Datun dirumahnya di kawasan Jl Simo Surabaya. Penyidik gabungan dan tersangka jasmas membawa Syaiful Aidy dan tiba di gedung Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 12.00 WIB. Saat tiba, Syaiful Aidy yang mengenakan kemeja lengan panjang warna biru dan bercelana warna abu-abu serta memakai topi itu memilih bungkam dan langsung naik ke lantai dua menuju ruang penyidik Pidsus. Hingga berita ini diturunkan Syaiful Aidy masih menjalani pemeriksaan. Seperti diketahui, anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati asal partai Demokrat serta eks mantan Anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 Dini Rijanti asal partai Demokrat dan Syaiful Aidy asal partai PAN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjung Perak pada 19 Agustus 2019 lalu. Ketiga orang tersebut selalu mangkir saat dipanggil oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak. Sebelumnya masih dalam kasus yang sama ada juga mantan tiga anggota DPRD Surabaya yang sudah ditahan di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim. Mereka adalah Sugito asal partai Hanura, Darmawan asal partai Gerindra dan Binti Rochma asal partai Golkar. Kelima bekas legislator Yos Sudarso itu serta satu anggota DPRD Surabaya terpilih periode 2019-2024 yakni Ratih Retnowati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu. Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Tanjung Perak juga sudah menahan pihak swasta yaitu Agus Setiawan Tjong dan telah divonis pengadilan tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara. Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.