Baca Juga : Kini Pemohon SIM Wajib Tes Psikologi
Portaltiga.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada 22 September 2019 akan meluncurkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM). Kenapa disebut sebagai SIM pintar, karena bisa berfungsi sebagai uang elektronik seperti e-money. Selain itu, diklaim juga memiliki banyak kelebihan, karena mampu menyimpan beragam data. Pengisian ulang saldo pun maksimal bisa sampai Rp 2 juta. Lantas, dengan banyaknya fitur seperti itu berapa biaya atau tarif membuat dan memperpanjang masa berlaku Smart SIM itu? Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, untuk biaya pembuatan baru hingga perpanjang, sama seperti SIM yang lama. "Ada anggapan bahwa tarifnya naik, dan menyusahkan masyarakat. Jelas itu salah, karena tidak ada kenaikan atau sama saja seperti tarif membuat dan memperpanjang masa berlaku yang model lama," ujar Refdi dikutip dari Kompas.com, Senin (26/8/2019). Menurut Refdi, untuk proses permohonan, hingga prosedur atau syarat-syarat juga tetap sama, hanya saja akan dititik beratkan pada bagian uji teori. Sebab, untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam berlalu lintas. "Nantinya prosesnya sama saja semuanya, hanya secara kualitas SIM-nya saja yang kita tingkatkan. Kita selalu berinovasi, dalam hal ini dalam waktu dekat akan ada Smart SIM yang benar-benar canggih," kata jenderal polisi bintang dua itu. Selain itu, lanjut Refdi SIM tersebut juga akan ditanamkan chip yang fungsinya menyimpan seluruh data pemilik, seperti alamat rumah, data pribadi, dan lain sebagainya. "Untuk yang sekarang masih pakai SIM jenis lama, ketika nanti masa berlaku habis dan melakukan perpanjangan, maka akan langsung mendapatkan yang model baru (Smart SIM)," kata Refdi. (kcm/abi) Biaya Pembuatan SIM sendiri sudah diatur dalam ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016. Berikut daftarnya: - Penerbitan SIM A Rp 120.000 - Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000 - Penerbitan SIM B1 Rp 120.000 - Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000 - Penerbitan SIM B2 Rp 120.000 - Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000 - Penerbitan SIM C Rp 100.000 Selanjutnya tarif perpanjang masa berlaku SIM - Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000 - Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000 - Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000 - Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.