Soal Uang Kontribusi Partai, Ini Tanggapan Caleg Terpilih Gerindra

Baca Juga : Gerindra Jatim Solid Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim

Portaltiga.com - Calon legislatif (caleg) terpilih dari Partai Gerindra mengaku secara resmi belum menerima surat edaran (SE) kewajiban menyetor uang kontribusi ke partai. Meski demikian hal tersebut dianggap wajar sebagai tanda terima kasih terhadap partai. "Wah, saya malah belum disurati, dan suratnya juga belum sampai ke saya. Jadi saya belum bisa komentar," kata Imam Makruf, caleg terpilh DPRD Jatim dari Partai Gerindra Dapil XI (Madiun, Nganjuk), ketika dikonfirmasi, Jumat (19/7/2019). Makruf tidak banyak komentar terkait perihal tersebut. Meski demikian, Makruf membenarkan seluruh caleg terpilih wajib menyetor uang kontribusi ke partai, berdasarkan pengalamannya ketika terpilih sebagai anggota DPRD Jatim priode 2014-2019. "Iya ada, biasalah menurut saya seperti itu biasa. Saya lupa nominalnya berapa kalau tahun lalu," kata Makruf. Makruf berpendapat, uang kontribusi terhadap partai adalah hal yang wajar, karena uang itu merupakan uang gotong royong untuk biaya operasional di kantor partai. Bahkan, partainya sudah biasa meminta caleg terpilih iuran untuk kegiatan-kegiatan internal partai. "Biasalah kaya gitu, sudah biasa partai minta iuran untuk kegiatan apa gitu sudah biasa. Kita juga gak keberatan," kata Makruf. Senada juga disampaikan, AH. Thony, caleg terpilih dari Partai Gerindra untuk DPRD Kota Surabaya. Pihaknya sampai saat ini belum mendapat surat itu dari Partai Gerindra. "Saya belum merasa sebagai caleg terpilih, karena saya belum dilantik. Saya juga belum menerima surat itu," kata Thony. Seluruh calon legislatif (caleg) terpilih dari Partai Gerindra di Jawa Timur wajib menyetor uang sebagai kontribusi ke partai. Nilainya variatif, mulai dari Rp50 juta hingga Rp100 juta. Kewajiban itu tertuang dalam surat edaran (SE), Nomor: JR/07-1102/A/DPD-GERINDRA/2019, berisi Perihal Kontribusi Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota Terpilih 2019. Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua DPD Gerindra Jatim Soepriyatno, dan Bendahara DPD Gerindra Jatim Ahmad Hadinuddin, itu dijelaskan secara gamblang, bahwa ditetapkan kontribusi bagi anggota DPRD Provinsi Jatim sebesar Rp100 juta, dan Rp50 juta bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota di Jatim. Kemudian para caleg terpilih wajib membayar kontribusi itu, melalui rekening Bank Jatim An. Partai Gerindra Jatim selambat-lambatnya tanggal, Sabtu, 27 Juli 2019. Bendahara DPD Partai Gerindra Jatim, Ahmad Hadinuddin, membenarkan adanya surat edaran itu. "Ini sebagai wujud rasa terima kasih yang dilakukan oleh anggota kepada partai. Karena selama pemilu kemarin, semua pembiayaan kampanye dan saksi untuk pemilu dilakukan oleh partai dan caleg tidak mengeluarkan dana untuk itu. Dana yang keluar dari caleg murni untuk kepentingan caleg, tidak untuk kepentingan partai. Dana itu sebagai rasa terima kasih caleg terpilih kepada partai," kata Hadinuddin. (ars/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru