Baca Juga : 120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 'Diospek', Ingat Pesan Sekjen Kemendagri Ini
Portaltiga.com - Kebijakan kewajiban tes urine bagi calon pengantin dari Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur mendapat dukungan dari anggota DPRD Jatim. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan Agustus 2019 bekerjasama dengan Badan Nasional Narkoba Provinsi Jawa Timur mulai Agustus 2019. Anggota Komisi A DPRD Jatim dr Agung Mulyono menyatakan mendukung penuh kebijakan tes urine bagi pasangan pengantin di Jatim. Alasannya, aturan tersebut merupakan bagian dari upaya deteksi dini untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba bagi masyarakat Jatim. Saya mendukung kalau kebijakan kewajiban tes urine bagi pasangan calon pengantin itu bertujuan untuk deteksi dini pencegahan penyalahgunaan narkoba, sehingga ada solusi secepatnya untuk direhabilitasi, ujar politisi asal Fraksi Partai Demokrat, Kamis (18/7/2019). Menurut Agung, tes urine dinilai tidak terlalu ribet dan memberatkan bagi pasangan calon pengantin, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir secara berlebihan. Saran saya masyarakat khususnya para calon pengantin perlu mendukung program pemerintah yang sangat baik ini, harap politisi asal Banyuwangi. Di tambahkan Agung, kebijakan kewajiban tes urine bagi pasangan calon pengantin ini juga bagian dari kepedulian pemerintah untuk melindungi masyarakatnya dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Mengingat, kasus narkoba di Jatim sudah sangat mengkhawatirkan dan menyasar seluruh lapisan masyarakat. Idealnya, tes urine bagi pasangan calon pengantin ini dilakukan sebulan sebelum dilakukan akad nikah supaya ada jeda jika hasil tes urine positif dan mengharuskan dilakukan rehabilitasi, ungkap Agung Mulyono. Di sisi lain, lanjut Agung dalam agama Islam juga menganjurkan supaya para orang tua termasuk calon pasangan pengantin tidak menurunkan keturunan yang lemah baik secara fisik maupun mental. Saya kira program ini sangat sejalan dengan anjuran agama. Terlebih banyak kasus keluarga hancur hanya gara-gara kasus penyalahgunaan narkoba, tambahnya. Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Moch. Amin Mahfud mengatakan, kebijakan tes urine bagi calon pengantin akan mulai diterapkan pada Agustus 2019. Bila ada calon pasangan pengantin positif narkoba, tidak akan menjadi masalah. Sebab, Kemenag tetap akan mengesahkan pernikahan mereka. Hanya saja, yang bersangkutan (positif) harus menjalani rehabilitasi. Jadi bukan berarti pernikahan dibatalkan pihak KUA. Tetapi mereka akan mendapat pengobatan. Kami obati, gratis. Ketahuan lebih awal kan lebih bagus, sehingga pernikahan rumah tangga itu menjadi sehat, pungkasnya. (wan/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.