Masa Kampanye Pilkada 2020 Diusulkan 71 Hari

Baca Juga : DPRD Jatim Apresiasi Forkopimda dan Penyelenggara Pilkada Serentak

Portaltiga.com - Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 diusulkan menjadi 71 hari dalam rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Masa kampanye yang dipersingkat tersebut menanggapi kritikan Komisi II DPR RI terhadap usulan masa kampanye sepanjang 81 hari dalam rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu. "Itu dari 81 hari menjadi kemarin seingat saya menjadi 71 hari karena tidak mungkin lagi dimampatkan," tutur Arief Budiman Ketua KPU RI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/7/2019). Menurut Arief, masa kampanye tidak dapat lagi dikurangi hingga kurang dari 70 hari karena dikhawatirkan mengganggu tahapan Pilkada Serentak 2020. Ia mencontohkan apabila terdapat calon kepala daerah yang tidak ditetapkan dan mengajukan sengketa, waktu yang diperlukan untuk sengketa tersebut dapat mencapai hingga 70 hari. "Makanya kami tidak bisa juga mengurangi di bawah 70 hari, takut nanti sengketa itu putusannya melampaui hari pemungutan suara kan merepotkan," kata Arief, seperti dilansir Antara. Untuk mengatasi persoalan tersebut, ia berpendapat pasal tentang kampanye yang dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon dalam Undang-Undang Pemilu semestinya diganti. Ada pun pilkada serentak dijadwalkan digelar pada 23 September 2020 di 270 daerah seluruh Indonesia yang terdiri atas sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. (ant/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru