KPK Belum Terima LHPKN 61 anggota DPRD Jatim

Baca Juga : Fraksi Demokrat Doakan Khofifah-Emil Menang Pilgub, Kawal Program 5 Tahun Mendatang

Portaltiga.com - Hingga saat ini ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima Laporan Harta Kekayaan Pajabat Negara (LHKPN) dari 61 orang dari 100 anggota DPRD Jatim. Ini terungkap dalam data lembaga anti rasuah yang mulai kemarin, Senin (8/7/2019) melakukan klarifikasi harta penyelenggara negara di salah satu ruangan kantor Gubernur Jatim di kawasan Jalan Pahlawan. Dari data yang ada tersebut tingkat kepatuhan anggota DPRD Jatim dalam melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara per 27 Juni 2019, masih rendah sekitar 32,97 persen atau hanya 39 orang anggota. Sedangkan selebihnya belum melaporkan sampai saat ini. Menanggapi persoalan tersebut, juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya mengatakan KPK sebenarnya sudah berupaya menyampaikan informasi secara lisan dan tertulis agar penyelenggara negara termasuk anggota DPRD Propinsi Kota dan Kabupaten memenuhi kewajiban untuk melaporkan hartanya yang tertuang dalam peraturan KPK no 7 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara. "Penyampaian laporan harta penyelenggara negara selama menjabat dilakukan secara periodik setiap tahun sekali yang tertuang pada pasal 5 peraturan KPK no 7 tahun 2016. LHKPN wajib disampaikan paling lambat setiap tanggal 31 Maret," ujarnya, Selasa (9/7/2019) Sementara itu, KPK dalam keterangan tertulisnya juga menyampaikan laporan LHKPN seluruh anggota DPRD 38 kota Kabupaten di Jatim. Dari laporan tertulis KPK untuk DPRD Kota Kabupaten yang sudah 100 persen anggota DPRD-nya melaporkan LHKPN yakni Kabupaten Lamongan, Banyuwangi, Madiun, Pemekasan, Tulungagung, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Mojokerto dan Kota Blitar. Sementara untuk DPRD Kota Surabaya, dari 50 anggota hanya 2 anggota yang belum melaporkan LHKPN. (ars/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru