Baca Juga : Pemkot Surabaya dan UPN Veteran Sinergi Bantu Sertifikat Halal
Portaltiga.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersikeras agar tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak diturunkan. Pasalnya, jika tarif diturunkan akan terjadi potensi lost atau kerugian sebesar 30 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini mengemuka saat dengar pendapat (Hearing) antara Dispenda Pemkot Surabaya dengan Pansus Revisi PBB di ruang Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (17/06/2019). Usai hearing, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Surabaya, Yusron Sumartono mengatakan, soal usul dewan agar tarif PBB diturunkan agar tidak membebani masyarakat, Pemkot Surabaya bersama dewan masih mencari formula agar penurunan tarif tidak berdampak pada PAD. "Karena terus terang jika diturunkan PAD Surabaya akan tergerus 30 persen, " ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya. Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya bersama DPRD masih mencari solusi terbaik jika benar-benar tarif PBB diturunkan, misalnya menggenjot sektor pajak lain yang bisa menghasilkam PAD, jadi jika tarif turun maka tidak mengganggu postur pendapatan kota Surabaya. "Disisi lain kita tidak ingin kehilangan pendapatan, namun disisi lain pula agar masyarakat tidak merasa berat dengan tarif PBB yang saat ini berlaku," terang Yusron. Dirinya menambahkan, pada dasarnya jika masyarakat merasa berat untuk membayar, Pemkot sudah memfasilitasi warga bisa mengajukan pengurangan pembayaran yang diatur dalam Perwali no.12 soal keringanan membayar PBB. Saat ditanya target pendapatan pajak tahun 2019, Yusron mengatakan Pemkot Surabaya menargetkan Rp1,05 triliun hingga akhir tahun 2019. Sampai semester pertama tahun ini, ujar Yusron, pendapatan pajak 50% sudah masuk, sehingga kami optimis target 1 triliun bisa tercapai."Sama dengan tahun lalu, dimana kita mencapai target pendapatan pajak daerah yaitu Rp 1 triliun," ungkapnya.(tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.