Khofifah Lantik Gus Ipin Jadi Bupati Trenggalek

Baca Juga : Relawan Khofifah-Emil Sediakan Kopi Gratis untuk Pertebal Kemenangan di Surabaya

Portaltiga.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi melantik Muhammad Nur Arifin atau kerap disapa Gus Ipin sebagai Bupati Trenggalek sisa masa jabatan 2016-2021 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (28/5/2019). Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan/SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 131.35-1044 Tahun 2019 tanggal 24 April 2019 tentang pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Trenggalek sisa masa jabatan 2016-2021. Muhammad Nur Arifin sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Trenggalek. Ia menggantikan Emil Elestianto Dardak yang dilantik sebagai Wakil Gubernur Jatim pada 13 Februari lalu. Kepada Bupati Trenggalek yang baru saja dilantik ini, Gubernur Khofifah berpesanĀ agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab. Trenggalek bisa segera disinkronkan dengan RPJMD Provinsi Jatim. Ia meminta agar proses penyelenggaraan pembangunan di Kab. Trenggalek bisa berjalan selaras dan berseiring dengan provinsi dan juga RPJMN pemerintah pusat. "Tentunya keberseiringan pembangunan antara program yang menjadi prioritas nasional dan Provinsi Jatim sudah kita formulasikan dalam Nawa Bhakti Satya, kami mohon ini mengalir dalam RPJMD Kab. Trenggalek," kata Khofifah. Orang nomor satu di Jatim ini juga mengingatkan Bupati Trenggalek untuk mengelola keuangan daerah dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, belanja APBD diutamakan untuk pelayanan publik bagi masyarakat, serta memprioritaskan penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan, meningkatkan kesempatan kerja, investasi dan ekspor serta peningkatan kualitas pendidikan. "Yang juga tak kalah penting melakukan kerjasama dengan daerah lain untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta menjalin komunikasi dan hubungan yang baik dengan DPRD," pesannya. Lebih lanjut terkait kekosongan jabatan Wakil Bupati Trenggalek, Khofifah menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 176 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut. "Kita ketahui bahwa akhir masa jabatan Bupati Trenggalek jatuh pada 17 Februari 2021, jika terhitung sejak sekarang, maka Kab. Trenggalek mengikuti proses mekanisme sebagaimana ketentuan UU tersebut. Saya minta dalam pengisian jabatan Wakil Bupati Trenggalek ini harus mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya. Dalam kesempatan ini Khofifah juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi terhadap Bupati Trenggalek sebelumnya yakni Emil Elestianto Dardak, yang saat ini menjadi Wakil Gubernur Jatim. Walaupun kepemimpinan Emil relatif singkat, namun menurutnya banyak prestasi dan penghargaan yang diraih. Dintaranya, Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) berpredikat BB, Piala Emas Good Practice Award (sebuah inovasi di bidang penanganan kemiskinan/Gerakan Tengok Bawah Kemiskinan-Gertak), Piala Adipura Katagori Kota Kecil, serta Anugerah Parahita Ekapraya (APE) katagori utama.(fey/fey)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru