Setor Bukti Penggelembungan, 6 Parpol Minta KPU Hitung Ulang Surat Suara Seluruh Surabaya

Baca Juga : Diikuti Satu Paslon, KPU Surabaya Akan Adakan Debat Publik Perdana Hari Ini

Portaltiga.com - Gabungan 6 partai politik di Surabaya mendatangi kantor KPU Kota Surabaya Jalan Aditya Warman untuk memberikan bukti adanya dugaan penggelembungan suara, Senin (22/4/2019) siang. Keenam parpol itu diantaranya adalah PKB, Gerindra, PKS, PAN, Hanura, dan PPP. Koordinator aliansi Musyafak Rouf mengungkapka, terbongkarnya penggelembungan suara ini diketahui setelah melakukan input data dari salinan C1 milik masing-masing. "Ada banyak, di berbagai TPS. Diduga ini massif. Penggelembungan yang dilakukan di kelipatan 10," ujarnya. "Misalnya, ini untuk sampling, di TPS 22 Gubeng, penggelembungan 28 jadi 98. TPS 70 Sawahan, 19 jadi 49, penggelembungan. TPS 127 Gubeng, 39 jadi 89. Ini hanya sedikit dari banyak data kami. Berdasarkan data yang kami miliki sekitar 34 persen dari total TPS terjadi penggelembungan ini," tambah Musyafak. Ditanya soal partai mana yang mendapatkan dampak dari penggelembungan suara, Musyafak enggan menyebut. Hanya saja Ia menunjukkan salinan C1 yang dimiliki dan menunjuk pada PDIP. "Lihat sendiri saja ini buktinya. Saya nggak bilang, monggo lihat sendiri. Kalau saya bilang, nanti dibilang fitnah," tegasnya. [caption id="attachment_32047" align="alignnone" width="800"] Ketua DPC PKB Musyafak rouf saat mendatangi kpu surabaya[/caption] Untuk itu, dalam kesempatan ini, Musyafak bersama dengan pimpinan masing-masing partai aliansi meminta agar KPU Kota Surabaya menjalankan rekomendasi dari Bawaslu. "Melakukan hitung ulang terhadap seluruh TPS di Surabaya," cetusnya. Menanggapi adanya penunjukkan bukti itu, Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi memastikan jika bukti yang diberikan akan ditelaah lebih lanjut. "Rekomendasi bawaslu itu sudah kami tindak lanjuti. Kebetulan proses rekapitulasi di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) masih berlangsung," katanya. "Soal TPS mana saja kita belum bisa ngomong karena itu berproses karena semua itu sudah diatur dalam Peraturan KPU," tambahnya. Di sisi lain, dalam kesempatan berbeda, DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Surabaya menyatakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu kepada KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang di 8.146 tempat pemungutan suara berpotensi memperkeruh suasana dan menghambat tahapan Pemilu 2019. "Adanya rekomendasi itu dengan sendirinya telah mengabaikan kinerja seluruh KPPS (Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara) se-Kota Surabaya, yang telah bekerja dengan kelelahan luar biasa, mulai pagi saat hari H Pemilu 17 April 2019, bahkan hingga subuh," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Whisnu Sakti Buana di Surabaya, Senin. Selain itu, lanjut dia, Bawaslu Surabaya juga punya pengawas di seluruh TPS yang dibayar negara, sehingga pengawasan atas TPS, semestinya otomatis dilakukan oleh para aparatur Bawaslu, terlebih ketika terjadi kesalahan dan pelanggaran. "Jika semua TPS dihitung ulang, maka mubazir negara membayar seluruh pengawas TPS se-Kota Surabaya, dengan anggaran besar," ujar Whisnu yang juga Wakil Wali Kota Surabaya ini. Menurut dia, adanya kekeliruan-kekeliruan penghitungan suara di tingkat TPS sudah otomatis dilakukan pembetulan di tingkat yang lebih atas, yakni di forum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS), aparat Bawaslu dan saksi-saksi parpol. Kesalahan itu, lanjut dia, bisa dipahami sebagai akibat kelelahan manusia yang luar biasa dari para petugas KPPS dalam menyelenggarakan pemilu serentak, Pileg dan Pilpres. Semua mengakui kelelahan hebat itu, sehingga wajar jika tidak terjadi salah penjumlahan. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru