Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
OJK Kantor Reg.4 Jatim Cabut Izin Usaha BPR KUDAMAS SENTOSA, Porong
Portaltiga.com, SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 9/KDK.03/2016 tentang Pencabutan lzin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kudamas Sentosa, telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kudamas Sentosa, yang beralamat di Jalan Raya Porong No.164 Sidoarjo, Jawa Timur, terhitung sejak tanggal 29 April 2016
Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha atas PT Bank Perkreditan Rakyat Kudamas Sentosa, BPR tersebut telah masuk dalam status Dalam Pengawasan Khusus sejak tanggal 7 Oktober 2015, dan sesuai ketentuan berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau terakhir sampai dengan tanggal 4 April 2016 untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata.
Penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status bank dalam pengawasan khusus yang harus memiliki Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum/CAR sebesar 4% dan rata-rata Cash Ratio dalam 6 bulan terakhir minimum sebesar 3%.
Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kudamas Sentosa, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan UndangUndang No 7 Tahun 2009.
Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Kudamas Sentosa agar tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi oleh LPS.