PKS Jatim Perjuangkan Raperda Pendidikan untuk Kemakmuran

Baca Juga : 1040 RKI PKS Dijadikan Rumah Pemenangan Khofifah-Emil

Portaltiga.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Timur berpandangan bahwa pendidikan dan penghidupan yang layak adalah mandat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Bukan hanya sebagai mandat konstitusi, tapi PKS Jatim menyadari bahwa pendidikan adalah kunci dari kejayaan bangsa di masa kini dan masa depan. "Pendidikan adalah kunci dari kemakmuran rakyat yang berkeadilan. Sementara ini dapat disaksikan angka pengangguran di Jawa Timur sangat tinggi. Indeks ketimpangan sosial juga tinggi," kata Ketua DPW PKS Jatim Arif Hari Setiawan kepada wartawan, Jumat (15/2/2019). Maka PKS Jatim, lanjut Arif, siap memperjuangkan lahirmya seperangkat aturan berupa peraturan daerah yang akan mengatur penyelenggaraan pendidikan yang dapat memastikan tercipta kemakmuran rakyat secara adil dan merata. "Raperda ini dapat disebut Raperda Pendidikan untuk Kemakmuran. Ide dasarnya, jangan sampai di negeri ini ada yang tidak sekolah karena tidak punya biaya," tegas calon legislatif DPRD Jatim ini. Diuraikan, Raperda ini nanti akan memastikan bahwa semua anak usia SMA/SMK di Jatim dapat bersekolah secara gratis dan semua lulusan SMA/SMK dapat bekerja dan atau berwirausaha. "Nah, untuk meraih semua itu ada beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah," kata Arif. Hal itu adalah pemberian dana SPP bagi siswa SMA/SMK sehingga wajib belajar 12 tahun dapat dituntaskan. Pendirian SMK Pertanian di seluruh Kabupaten di Jatim sehingga sektor agrobisnis dan agroteknologi dapat berkembang pesat di seluruh kabupaten. Membuka industri-industri pertanian di seluruh kabupaten sebagai laboratorium pendidikan sekaligus sentra produksi pangan. Sekretaris DPW PKS Jatim Irwan Setiawan menambahkan, alokasi APBD Jatim bisa cover titik krusial pendidikan di Jatim. "Pendidikan khas di Jatim ini madrasah diniya dan pondok pesantren ini juga harus mendapat perhatian yang sama," kata Irwan. Ditambahkan, banyak cara yang bisa dilakukan agar dana pendidikan ini bisa merata. "Skemanya bisa belanja langsung atau tidak langsung. Itu hanya soal skema saja. Ini perlu kita kawal agar semua pendidikan itu sama dari Tapal Kuda sampai Mataraman," tegas Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim ini. Seperti diketahui, UUD 45 Pasal 27 ayat 2 menyebutkan. "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Pada Pasal 31 disebutkan "Setiap warga negara herhak mendapat pendidikan". Sedangkan pada Pasal 31 ayat 3 UUD'45, pemerintah diwajibkan. mengalokasikan 20% dari APBN dan APBD untuk anggaran pendidikan. (wan/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru