Portaltiga.com -Markas Besar TNI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar menertibkan akun-akun media sosial yang menggunakan nama dan logo TNI.
Penertiban perlu dilakukan karena akun-akun itu digunakan untuk melakukan ujaran kebencian.
"Akun-akun yang menggunakan nama TNI, logo TNI agar ditertibkan. Kita sudah kontak ke Kemenkominfo karena kementerian itu yang berwenang untuk menertibkan secara langsung. Nanti akan kita akan klasifikasi, kita cek masing-masing, sehingga akun yang sifatnya provokatif bisa ditertibkan," kata Mayjen Sisriadi Kapuspen TNI di Balai Media TNI di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, dilansir Antara, Rabu (6/2/2019).
Menurut dia, akun media sosial resmi milik TNI sudah ditampilkan di situs TNI. Pihaknya pun sempat mengklarifikasi ke pegawai dan pejabat TNI untuk mencari pembuat akun Instagram @tni_indonesia_update yang sempat mengunggah video dan tulisan yang mendorong "menembak PKI dan generasi PKI".
Baca Juga : Jokowi Tunjuk Letjen Dudung Abdurachman Jadi KSAD
"Kami sadar bahwa komunikasi sudah banyak sekali macamnya dan komunikasi melalui media sosial jadi sangat efektif, efektif untuk menyerang kita atau efektif membuat citra kita lebih baik," katanya.
Kapuspen TNI mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memblokir akun di media sosial. Karena itu, TNI hanya menyerahkan data akun-akun yang mencatut nama TNI ke Kemenkominfo.
Baca Juga : Jadi Panglima TNI, Ini Fokus Jenderal Andika Perkasa
"Sekarang kita akan sampaikan ke Kominfo daftar akun resmi kita sehingga yang tidak resmi itu terserah mereka (Kominfo) karena kita tidak memiliki kewenangan menertibkan. Kita hanya memberikan data ini yang resmi," ujar Sisriadi.
Ia menambahkan, bila isinya provokatif, ofensi, ujaran kebencian dan bicara politik yang TNI tidak boleh lakukan, harus ditertibkan oleh Kominfo. (ant/abi)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.