Pegawai Rental Mobil Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 600 Juta

Portaltiga.com, SURABAYA - Unit Harta Benda - Harda, Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan satu tersangka atas nama inisial BSW (38), warga Jl. Wonokromo Baru, Surabaya. Tersangka terbukti melakukan penggelapan dan atau penipuan senilai Rp 600 juta, terhadap perusahaan rental mobil tempatnya bekerja. Kronologis penipuan ini, tersangka yang merupakan karyawan dibagian staf operasional dari perusahaan rental mobil PT. Surya Darma Perkasa, telah memanipulasi data konsumen dan bangkel untuk mengajukan perbaikan kendaraan sewa. Setelah dilakukan audit oleh perusahaan, diketahui bahwa data yang diserahkan oleh tersangka berupa nota dan kwitansi dari pihak bengkel, ternyata fiktif. Kasubag Humas Polrestabes Surabaya - Kompol Lili Djafar menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan fisik, bengkel yang tertulis dinota dan kwitansi ternyata tidak ada. Dan dari hasil audit tersebut, tersangka telah menjalankan aksinya sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2015. "Tersangka ini membuat tagihan tagihan fiktif, seakan akan ada mobil yang masuk yang perlu perbaikan, dan mengeluarkan biaya oleh bengkel bengkel. Ada beberapa bengkel yang palsu atau fiktif yang dibuat disini, setelah itu dibuat penagihan kepada perusahaan," ungkap Kompol Lili, Senin (25/4/2016). Tersangka mengaku bahwa uang yang diterima selama ini telah diserahkan kepada pihak bengkel yang melakukan penagihan pembayaran perbaikan kendaraan. Tetapi tersangka tidak bisa menunjukkan pihak bengkel yang telah melakukan penagihan tersebut, serta tidak bisa menunjukkan lokasi fisik bengkel yang dimaksud. "Alasan tersangka melakukan ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya sendiri," tambahnya. Barang bukti yang disita polisi dari tangan tersangka antara lain, lima bendel surat surat dan dokumen, seperti hasil audit, nota dan kwitansi bengkel fiktif, maupun copy legalisir pengajuan perbaikan kendaraan. Dalam perkara ini, tersangka diduga melanggar tiga pasal, masing masing pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, serta pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru