Baca Juga : Pemkot Surabaya dan UPN Veteran Sinergi Bantu Sertifikat Halal
Portaltiga.com - Keberadaan Pasar Tunjungan yang saat ini membutuhkan revitalisasi pasar membuat Perkumpulan Pedagang Pasar Tunjungan meminta pihak Pemkot Surabaya agar segera merevitalisasi pasar karena kondisi yang sudah tidak layak digunakan. "Pasar Tunjungan ini sudah tidak layak lagi. Lihat saja kondisinya sekarang ini ini, kumuh, bocor, pengap dan gelap," kata Sekretaris Perkumpulan Pedagang Pasar Tunjungan (P3T) Johniel Lewi Santoso saat ditemui wartawan di Pasar Tunjungan, Surabaya, Kamis (4/1/2019). Ia pun berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya jika pihak Pemkot pihak PD Pasar Surya tak kunjung merealisasikan proses revitalisasi pasar. Ia menambahkan persoalan lainnnya adalah lahan parkir dipadati kendaraan orang yang bekerja di tempat lain. "Kalau saat malam hari tidak ubahnya rumah hantu. Ini sangat kontras dengan pusat perbelanjaan modern yang ada di depan pasar ini," katanya. Kekecewaan para pedagang juga didasari lamanya pihak Pemkot dalam merespon keluhan para pedagang. Johniel juga mencatat dirinya dan para pedagang terus mengalami kerugian lantaran kondisi pasar yang sudah 10 tahun tak pernah direvitalisasi namun pihak PD Pasar Surya terus menarik retribusi bagi pedagang. Hal ini menurutnya berdampak pada sepinya pembeli hingga akhirnya kini para pedagang yang tersisa hanya sekitar 10 stand yang masih buka. "Situasi ini sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Tak jelas apa yang mau dilakukan Pemkot Surabaya dan PD Pasar Surya. Parahnya lagi PD Pasar Surya terus memungut retribusi atau iuran layanan pasar (ILP)," katanya. Berdasarkan surat direksi PD Pasar Surya ditetapkan bahwa mulai Januari 2018, para pedagang, juga seluruh pedagang di pasar lainnya di Kota Surabaya, dibebani PPn 10 persen. Dengan demikian, pedagang harus menanggung double PPn 10 persen, karena PPn 10 persen sudah termasuk dalam komponen ILP yang dipungut PD Pasar Surya sejak ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), yakni badan usaha yang diwajibkan melakukan pemungutan pajak. "Kami sudah hampir delapan bulan tidak membayar retribusi. Sebab, PD Pasar Surya mengenakan tambahan PPn 10 persen kepada kami yang jelas-jelas sepi. Ini sangat memberatkan. Jangan hanya meminta iuran, tapi juga harus membenahi Pasar Tunjungan," ujarnya. Pedagang Pasar Tunjungan sendiri pada 2016 pernah menggugat Wali Kota Surabaya dan Direksi PD Pasar Surya ke PTUN Surabaya. Pada tahap mediasi dicapai kesepakatan sehingga gugatan pedagang dicabut. Pemkot Surabaya dan PD Pasar Surya bersedia melakukan revitalisasi. Tapi kesepakatan yang dituangkan dalam penetapan PTUN yang telah berkekuatan hukum itu tidak ada tindak lanjutnya. Ia menambahkan pihaknya sudah berulang kali meminta audensi dengan wali kota dan tak mendapatkan respons. Dengan melihat situasi yang tidak perpihak kepada pedagang, maka P3T memutuskan menempuh langkah hukum. "Saat ini draft gugatan sedang disempurnakan. Intinya meminta agar revitalisasi Pasar Tunjungan segera dilakukan, sesuai penetapan PTUN. Selain itu, menolak pengenaan PPn 10 persen yang dobel," katanya. Direktur Teknik Dan Usaha Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Surabaya, Zandi Ferryansa mengatakan belum terealisasinya rencana revitalisasi adalah sebagai bentuk kehati-hatian Pemkot Surabaya dalam memberikan penyertaan modal dan menyikapi kondisi PD Pasar Surya. "Sebab, rencana revitalisasi direncanakan tidak dengan pihak ketiga," katanya. Hanya saja, lanjut dia, ada kajian tentang perpajakan dan kondisi finansial di PDPS sehingga penyertaan modal dari Pemkot Surabaya yang digunakan untuk revitalisasi Pasar Tunjungan belum dilaksanakan. Perpajakan yang dimaksudkan adalah sebelumnya Pemkot Surabaya telah memberikan penyertaan modal Rp20 miliar. Biaya itu untuk revitalisasi Pasar Kembang, Pasar Pucang, Pasar Tembok Dukuh dan Pasar Keputran Utara. Namun kemudian ada masalah perpajakan sehingga pada 2015 rekening PD Pasar Surya sempat diblokir dan pada 2017 diblokir total. "Sehingga Pemkot Surabaya akhirnya melakukan kehati-hatian untuk melakukan penyertaan modal," katanya. "Langkah pemkot sudah tepat. Kalau diberi penyertaan modal kembali, PD Pasar Surya masih dimungkinkan terkena pengaruh soal pajak lagi," katanya. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.