Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU
Portaltiga.com - DPRD Kota Surabaya mengadakan hearing terkait pemindahan pasar pemotongan unggas yang sebelumnya ada di Keputran Selatan berpindah ke Panjangjiwo. Dalam hearing yang dihadiri perwakilan warga Panjangjiwo, Dinas Lingkungan Hidup, PD Pasar Surya, Satpol PP dan pedagang pasar Keputran telah sepakat untuk menolak pemindahan pasar. Warga Panjangjiwo mengaku mengeluhkan bau tidak sedap yang kerap menghampiri wilayahnya. Sedangkan para pedagang mengeluhkan tempat yang kurang memadai untuk berjualan di Panjangjiwo. Ketua DPRD Kota Surabaya, Ir. H. Armuji, M.H menjelaskan secara umum DPRD menolak pemindahan Pasar Keputran ke Panjangjiwo. "Pedagang di Pasar Keputran sudah kita berikan rekomendasi jangan dipindah ke Panjangjiwo," jelas Armuji saat ditemui usai hearing di Gedung DPRD Surabaya, Jumat (19/10/2018). Ia menilai sebaiknya para pedagang dipindahkan ke tempat lain yang jauh dari pemukiman warga. "Pemerintah kota kan punya lahan, dibangunlah disitu untuk memindahkan pedagang yang butuh tempat," tegas Armuji. Jika pemkot belum memiliki tempat yang memadai untuk para pedagang, sebaiknya pemkot membiarkan dulu para pedagang yang ingin berdagang di Keputran. "Kalau belum dapat tempat, biar di Keputran," pungkasnya. Senada dengan hal itu, Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto menginginkan untuk menunda relokasi para pedagang Unggas di Pasar Keputran dengan menunggu penjelasan dari Pemimpin PD Pasar Surya. "Saya juga meminta agar dilakukan penundaan hingga rapat selanjutnya dengan mempertemukan Ketua PD Pasar Surya yang akan dilakukan Senin mendatang," Jelas Herlina. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.