Baca Juga : Menkominfo Jhonny G Plate jadi Tersangka Korupsi BTS
Portaltiga.com - Forum Peduli Masyarakat Bawah (FPMB) bersama korban penjualan apartemen fiktif yang dilakukan PT Sipoa Group, kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/10/2018). Mereka menuntut agar Tee Teguh Kinarto dan kedua anaknya yakni Tee Devina dan Tee Costarico, segera diproses hukum. Massa meminta PN Surabaya berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan dan imigrasi mencekal ketiga orang itu karena dikhwatirkan melarikan diri ke luar negeri. "Kami meminta kepada Pengadilan Negeri Surabaya untuk berkirim Surat kepada pihak Imigrasi, Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi, untuk melakukan pencekalan terhadap ketiganya," tegas Cahyo selaku koordinator aksi. Ketiganya diduga sebagai aktor intelektual mega skandal penjualan partemen fiktif, dibawah PT Sipoa Group." Mereka telah melakukan kejahatan besar dengan modus penjualan apartemen murah, yang hingga saat ini belum dilakukan pembangunan," tambahnya. Pembangunan apartemen Royal Avatar Word dibawah bendera PT Bumi Samudera Jedine, yang akan dibangun di Surabaya, Sidoarjo dan Bali, hanya sebagai kedok untuk mendapat keuntungan. "Saat ini, penegak hukum hanya memproses dua orang bawahannya saja. Sementara otak dari dalang skandal ini, masih bebas berkeliaran. Kami khawatir, mereka akan melarikan diri ke luar Negeri," pungkas Cahyo. Perlu diketahui, penjualan Apartemen Royal Avatar Word sendiri, dalam medio kontrak, pihak managemen akan melakukan serah terima kunci pada 2017, namun hingga saat ini belum ada pembangunan seperti yang dijanjikan. (tea/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.