Baca Juga : Khofifah-Emil Datangi Kantor Golkar Jatim Disambut Daftar Pekerjaan Rumah, Sanggup?
Portaltiga.com - DPD Partai Golkar Jatim mengumpulkan seluruh calon pengurus Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar seluruh Jatim di Hotel Mercure Surabaya. Golkar Jatim tidak ingin para caleg yang akan maju terseret persoalan hukum, terkait dana kampanye Pilleg 2019. Sekretaris DPD Partai Golkar Jatim Sahat Tua Simanjuntak mengatakan acara dikemas dalam Rakor Bappilu Partai Golkar Jatim Provinsi/Kabupaten/Kota & Bimbingan Teknis Sistem Dana Kampanye Pemilu 2019 DPD Partai Golkar Jatim "Pertemuan ini adalah kelanjutan dari instruksi DPP untuk mensosialisasikan PKPU terbaru sehingga para caleg ini tahu bagaimana menata manajemen dana kampanye termasuk pertanggung jawaban," ungkap Sahat di sela sela acara, Rabu (19/9/2018) Politisi yang juga ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim ini tidak mau para caleg ini berusuran dengan persoalan hukum pasca pemilu legislatif "Kita tidak hanya menyiapkan bagaimana agar caleg ini bisa meraih suara sebanyak banyaknya, namun juga mengingatkan agar mereka berhati hati dalam mengelola dana kampanye," tegasnya. Dalam sosialisasi ini dijelaskan seputar bagaimana membuka rekening untuk mengumpulkan sumbangan dana kampanye, sekaligus bagaimana membuat pertanggungjawabannya. Sementara itu Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut, menjelaskan terkait aturan main kampanye dan atribut yang dan tidak boleh dilakukan. Termasuk bab besaran harga barang yg bisa diberikan pada konstituen. "Dalam aturan saat ini, PKPU memberi batasan hingga 60 ribu untuk barang yang diberikan kepada konstituen baik itu berupa sarung, kerudung, kaos, dll. Khusus untuk branding mobil , diperbolehkan asal itu mobil pribadi dan mobil partai namun hanya diperbolehkan mencantumkan logo partai saja," jelasnya. KPU Jatim memang meminta peserta Pemilu 2019, baik Partai politik (Parpol), Calon legeslatif (DPD), tim kampanye Calon Presiden, dan Wakil Presiden di Jatim segera menyerahkan laporan awal dana kampanye ke KPU paling lambat tanggal 23 September 2018. Jika ada peserta pemilu 2019 yang melampui batas waktu penyerahan dana kampanye, KPU memberikan sanksi berupa pembatalan keikutsertaan dalam pemilu. (wan/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.