Ada Larangan Mahasiswa Baru Universitas Muhammadiyah Malang Untuk Mengikuti Kegiatan OMEK Kampus

Baca Juga : Prabowo Temui Mahasiswa Indonesia di Kairo, Ingat Pesan Ini

Portaltiga.com - Saat ini memang Universitas Muhammadiyah Malang sedang memasuki masa orientasi atau bisa disebut masa perkenalan mahasiswa baru terhadap kehidupan kampus (pesmaba). Pada hari pertama yakni tanggal 3 September 2018 kemarin seluruh organisasi baik UKM, LSO bahkan Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (OMEK) berinisiatif memperkenalkan diri kepada mahasiswa-mahasiswa baru. Mereka masing-masing mempunyai seni organisasi tersendiri dalam memperkenalkan wadah tempat mereka mengupgrade soft skill mereka. Seni tersebut antara lain menyebarkan brosur oprec bagi setiap LSO dan UKM serta pengenalan beberapa tulisan yang bagi penulis cukup progresif diperkenalkan oleh Omek seperti HMI, KAMMI dan PMII. Tapi ada kontroversial dan intervensi dalam pelaksanaan Omex tersebut, karena ada pelarangan dari pihak BEM Muhammadiyah Malang. "Tolong bahwasannya jika menemui ada selembaran-selembaran brosur terkait gabung organisasi omex baik itu HMI, PMII, maupun KAMMI tolong disobek maupun serahkan ke saya, demi menjaga keamanan kegiatan pesmaba ini dulu, karena tidak ada perizinan dari pihak universitas," ucap Ilham ketua BEM dalam intruksinya. Mulai hari pertama yakni (3/9/2018) , suasana panas di kampus 3 Universitas Muhammadiyah Malang memang cukup panas. Mulai dari upaya pembredelan lebih terfokus kepada omek, mulai dari pengambilan brosur oleh mahasiswa tidak dikenal, Wapresma BEM Universitas Muhammadiyah Malang, pemanggilan oknum terkait oleh beberapa Wakil Dekan sampai harus melibatkan aparat keamanan kampus. Represifitas non fisik tersebut terus terjadi hingga sore menjelang maghrib ketika mahasiswa baru dibubarkan. Menurut seorang mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah Malang Faris Fauzan Abdi berpendapat bahwa jika terjadi lantaran tuduhan beberapa oknum bahwa Omek yang melakukan pengenalan belum mengantongi izin dari pihak Universitas. Padahal menurut hemat penulis secara sederhana, izin tersebut sebenarnya baru harus diurus ketika mereka menggunakan fasilitas yang dipunyai oleh kampus, tapi faktanya yang dilakukan oleh omek tidak demikian lantaran yang mereka tempati dan gunakan waktu itu merupakan jalan umum yang bahkan bisa digunakan masyarakat luas untuk berlalu lalang. Peristiwa tersebut berlanjut hingga hari ini (8/9/2018), pembagian brosur oleh UKM dan LSO serta buletin tetap dilakukan oleh Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (omek) tetap dilakukan. (fey/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru