Soal Dugaan Mahar Sandiaga, Bawaslu: Tidak Dapat Dibuktikan Secara Hukum

Baca Juga : Prabowo Dilantik, Bayu Airlangga: Buku Paradoks Indonesia jadi Refleksi Kritis Perekonomian Bangsa

Portaltiga.com - Bawaslu memutuskan kasus dugaan mahar Rp 1 triliun yang dilakukan Bacawapres Sandiaga Uno terhadap dua partai koalisi yakni PAN dan PKS agar memilih dirinya menjadi pendamping Prabowo di Pilpres 2019 tidak dapat dibuktikan secara hukum. "Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Ketua Bawaslu Abhan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/8/2018). Ia juga memutuskan tidak ada pelanggaran pemilu dalam kasus tersebut. Dengan demikian, Sandiaga dinyatakan tidak melakukan pelanggaran. "Bahwa terhadap laporan tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor," kata Abhan. Keputusan ini diambil setelah Bawaslu melakukan klarifikasi. Klarifikasi ini dilakukan dengan mengundang saksi dan pelapor. "Setelah melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan dua saksi Bawaslu melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan," tuturnya. Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu, Frits Bramy Daniel, sebelumnya melaporkan dugaan mahar Rp 1 triliun ke Bawaslu. (dtc/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru