Suami Tusuk Selingkuhan Istrinya Hingga Tewas

Portaltiga.com, SURABAYA - Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal - Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan satu tersangka atas nama inisial AS (43) warga Jl. Kedinding Tengah, Surabaya, atas kasus pembunuhan berencana dengan korbannya adalah salah satu PNS Kota Surabaya. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya - AKBP Takdir Mattanete menjelaskan, motif pembunuhan ini lantaran tersangka cemburu terhadap korban yang telah menjalin hubungan gelap dengan istrinya. Kalap, akhirnya tersangka nekat menghabisi nyawa sang PNS. "Motifnya adalah motif asmara, ini dendam kecemburuan, jadi ini perselingkuhan istri tersangka dengan korban. Jadi sejak bulan November, sudah berhubungan istri tersangka ini dengan korban," jelas AKBP Takdir, Jumat (1/4/2016). Pengungkapan kasus ini hanya memakan waktu selama 10 hari, karena sebelumnya keluarga korban tidak melaporkan kasus ini lantaran mengira jika korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Karena korban ditemukan bersimbah darah usai menabrak kendaraan dengan sepeda motornya. "Ternyata setelah 10 hari, sebenarnya dalam waktu seminggu kita sudah mencium bahwa ini adalah pembunuhan, bukan laka lantas murni," tambahnya. Pihak kepolisian dari unit laka lantas semula menyimpulkan jika korban tewas akibat kecelakaan, namun setelah dilakukan otopsi, ditemukan luka tusukan perut bagian kiri hingga tembus kebelakang. Setelah dilakukan pencarian, akhirnya pelaku mengarah kepada tersangka AS. "Dia mengakui, bahwa betul dia yang menusuk, menganiaya. Jadi kejadiannya sore hari itu, si tersangka ini menunggu di warung, kemudian tersangka melihat korban dengan istri dari tersangka ini. Langsung si tersangka ini menyerang korban dengan menusuk dua kali terhadap korban, satu langsung tembus masuk," terangnya. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan istri tersangka yang sementara hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Barang bukti yang diamankan dari kejadian ini adalah, sebilah pisau ukuran 30 cm, satu potong kemeja seragam Dinas PNS milik korban dan kaos dalam yang masih terdapat noda darah, satu unit motor dan satu potong jas hujan milik tersangka. Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara. Atas pelanggaran pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru