Portaltiga.com: Sikap Arogan Komisi A DPRD Jatim yang akan membubarkan Komisi Pelayanan Publik (KPP)Jatim tampaknya akan terlaksana. Hal ini dikarenakan Komisi A DPRD Jatim tak akan melakukan rekrutmen terhadap anggota KPP Jatim. Yang ironisnya lagi, disaat akhir jabatan para anggota KPP Jatim yang jatuh tanggal 27 Maret besok berakhir tragis. Komisioner KPP Jatim, Nuning Rodiyah mengatakan dari sisi kinerja tidak ada persoalan karena KPP tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana mestinya. Hanya saja, untuk operasional kantor ditemukan banyak persoalan lantaran anggaran operasional belum diberikan oleh Pemprov Jatim sejak 1 Januari 2016. "Listrik kantor KPP sudah 3 bulan belum dibayar sehingga terancam diputus PLN jika per 21 Maret 2016 tak segera dibayar. Terpaksa kami urunan membayar tunggakan rekening listrik yang mencapai Rp.9.503.171," ujar Nuning Rodiyah saat dikonfirmasi Selasa (22/3) kemarin. Selain rekening listrik, lanjut Nuning rekening air PDAM dan rekening telepon juga belum dibayar. Bahkan gaji 7 komisioner KPP Jatim dan 8 staf KPP juga belum gajian selama 3 bulan. "Masa jabatan kami akan berakhir 27 Maret mendatang. KPP Jatim mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, serta mohon maaf jika selama menjabat terdapat kesalahan," ungkapnya. Secara khusus, pihaknya juga mengapresiasi kerja sama pers dalam mengupayakan adanya peningkatan kualitas pelayanan publik di Jatim melalui pemberitaan, pemuatan opini maupun hal lain yang menunjukkan pengawalan pelayanan publik di Jatim agar tetap di jalurnya. "Kami juga berterima kasih kepada masyarakat sebagai pengguna layanan, instansi pemerintah sebagai pemberi layanan, lembaga mitra yang menjadi pos pengaduan KPP, LSM/NGO, perguruan tinggi dan lainnya yang selama ini bersinergi mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik," tambah perempuan berjilbab ini. Hadrly Stefano komisioner KPP Jatim lainnya menambahkan selama periode 2012-2016 KPP Jatim menerima sebanyak 2.116 aduan. "Rinciannya, 207 aduan di tahun 2012, 802 aduan di 2013, 684 aduan di 2014 dan 423 pengaduan di 2015. Sedangkan jumlah aduan di tahun 2016 masih diinventarisasi melalui pleno," ujar Hardly Sebagian besar, kata dia, aduan yang dilaporkan adalah layanan pemerintahan di bidang pertanahan, kemudian BPJS Kesehatan, dan pendidikan. "Daerah terbanyak mengadu adalah Kota Surabaya karena menjadi pusat instansi vertikal, baik Pemprov Jatim maupun Pemkot," dalih Hardly. Senada Imanuel Yosua komisioner KPP Jatim lainnya berharap Pemprov Jatim dapat tetap menjadi pionir dalam inovasi, serta mempertahankan kualitas melalui implementasi UU No.25 tahun 2009 dan Perda No.8 tahun 2011 tentang Pelayanan Publik. "Kami berharap seleksi calon anggota KPP Jatim masa jabatan 2016-2020 dapat segera dilaksanakan agar kualitas pelayanan dan pengaduan pelayanan publik di Jatim tidak terhenti di tengah jalan karena Perda pelayanan publik hingga saat ini belum dicabut," ungkap Yosua. Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo mengatakan pihaknya tidak melakukan rekrutmen terhadap komisioner KPP Jatim karena berdasarkan UU No 23 tahun 2014 sudah diatur tidak adanya lembaga non struktural di pemerintahan yang memiliki tugas yang sama dengan lembaga lain."KPP itu tugasnya sama dengan Ombusman yang ada di pusat. Jadi yang diakui adalah Ombusman,"tandas politisi asal Partai Golkar ini.(Yudhie)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.