Baca Juga : Tema Debat Publik Ketiga Pilgub Jatim dan Daftar Panelis
Portaltiga.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim bersama petugas gabungan dari Satpol PP Surabaya, Bawaslu, Polisi, dan Linmas menertibkan alat peraga kampanye (APK) bergambar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di sejumlah titik. Penertiban ini dilakukan seiring selesainya masa kampanye dalam rangka Pilkada Jawa Timur 2018 pada 23 Juni 2018 ini. Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro mengatakan penertiban APK ini dilakukan mulai pukul 00.00 WIB, Ahad (24/6/2018) dini hari tadi, KPU dan Bawaslu bersama jajaran samping telah melakukan penertiban APK secara simbolik. "Di masa tenang setelah usai kampanye kali ini, penertiban APK langsung dilakukan sejak dini hari, lalu dilanjutkan pagi ini dan ini dilakukan di seluruh titik di 38 Kabupaten dan Kota di Jatim," ujarnya. Masa tenang Pilkada Jatim digelar tiga selama tiga hari, yaitu 24-26 Juni 2018 atau tiga hari sebelum hari H pencoblosan. Pantauan di lapangan, APK berbentuk baliho dan spanduk berbagai ukuran bergambar pasangan calon ditertibkan dengan peralatan seadanya dan proses penertiban berjalan lancar. Petugas yang terdiri dari gabungan KPU Jatim, Bawaslu Jatim, Polrestabes Surabaya, Satlinmas, Satpol PP dan unsur terkait lainnya membongkar baliho pertama di Jalan Tegalsari, kemudian dilanjutkan di Jalan Indrapura, Jalan Tambaksari, Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Raya Darmo serta sejumlah titik lainnya. Sementara itu, beberapa waktu lalu KPU Jatim beserta unsur gabungan terkait, termasuk perwakilan tim sukses pasangan calon telah menggelar rapat koordinasi dan mengimbau kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota agar tidak melakukan sosialisasi Pilkada Jatim secara formal. Kendati demikian, sosialisasi dalam bentuk tidak formal tetap berjalan karena bertujuan untuk membantu meningkatkan partisipasi masyarakat. Kami berharap semua pihak bisa taat aturan sehingga pelaksanaan semua tahapan bisa berjalan maksimal termasuk selama masa tenang, katanya. Sementara itu, Bawaslu Provinsi Jawa Timur Totok Hariyono menyampaikan, untuk penertiban secara prinsip harus bekerja sama, termasuk dari tim kampanye kedua paslon. Itu karena sudah jelas ada di peraturan, untuk bersama-sama melakukan penertiban dan bila sudah berjalan dengan baik tentu tidak akan jadi problem. Tupoksi penertiban sudah dipahami bersama sampai di tingkat Kabupaten/Kota. Jika terjadi pelanggaran, yang menertibkan sesuai dengan tingkatannya, ungkap Totok. (jnr/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.