PNS Jatim Belum Bisa Pakai Seragam Baru

Portaltiga.com:Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim belum bisa memakai seragam baru berwarna hitam/gelap dan putih, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Seragam Dinas PNS Kemendagri dan Pemda (Pemerintah Daerah). Pemakaian seragam baru hitam/gelap dan putih terkendala dengan anggaran, karena anggaran 2016 sudah mulai berjalan. Nanti akan kita anggarkan di Perubahan APBD untuk membeli seragam baru," kata Gubernur Jatim Soekarwo kepada wartawan di Surabaya, Rabu (2/3). Meski sudah ada perintah dari Mendagri agar semua Pemda menggunakan seragam baru, Rabu, Soekarwo mengaku tidak bisa memaksa PNS-nya untuk memakai seragam baru tanpa membelikannya. Alasannya, pakaian yang dikenakan itu adalah seragam resmi dinas. Kita tidak bisa memaksa pegawai untuk beli sendiri-sendiri. Sebab ini seragam, jadi tidak bisa diputuskan seperti itu. Kalau tidak punya, ya harus dibelikan. Kalau memaksanakan PNS beli sendiri, itu nanti gubernurnya dianggap ngawur, jelasnya. Apakah dibelikan satu setel baju bawahan dan atas ?. Gubernur yang akrab dipanggil Pakde Karwo menyebut, kemungkinan besar hanya dibelikan baju atasannya saja yang berwarna putih. Sedangkan bawahannya yang warna hitam/gelap tidak dibelikan. Kalau yang gelap kemungkinan besar PNS sudah punya semua. Sedangkan untuk harinya, kita mengikuti perintah dari Mendagri saja. Kalau hari Rabu ya Rabu, kalau Kamis ya Kamis. Kita tidak ada masalah ada perubahan seragam itu, paparnya. Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Seragam Dinas PNS Kemendagri dan Pemda yang merupakan perubahan ketiga atas Permendagri No 60 Tahun 2007, setelah sebelumnya dirubah dengan Permendagri 68 Tahun 2015 dan Permendagri No 53 Tahun 2009 dijelaskan, pakaian dinas merupakan pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas PNS dalam melaksanakan tugas. Pakaian dinas sendiri diatur untuk meningkatkan pelayanan, tanggung jawab, dan keseragaman ASN. Secara lengkap, berikut ini ketentuan Pakaian Dinas PNS Kemendagri dan Pemda sesuai Permendagri 6 2016. Untuk pakaian dinas pemerintah provinsi terdiri atas; Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari PDH Warna khaki; PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap dan PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah. Sedangkan pakaian dinas pemerintah kabupaten/kota terdiri atas Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari; PDH Warna khaki; PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap dan PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah. Model PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi, estetika di lingkungan kerja serta budaya daerah. Terkait jadwal penggunaan pakaian dinas Kemendagri dan pemda, pada Senin dan Selasa menggunakan PDH Warna Khaki; Rabu: PDH Kemeja Warna Putih, Celana/Rok warna hitam atau gelap; Kamis dan Jumat: PDH Batik/Tenun/Pakaian Khas Daerah. Dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 juga dibahas ketentuan lain yang meliputi; pakaian Linmas digunakan pada peringatan Hari Linmas dan/atau sesuai ketentuan acara; pakaian Korpri digunakan pada acara peringatan Hari Korpri dan/atau sesuai ketentuan acara; PSL dan/atau PSR digunakan sesuai ketentuan acara. Lalu, PDH Batik dapat digunakan pada waktu/acara resmi tertentu di luar hari kerja; kegiatan di luar jam kantor/di luar kantor dan sesuai dengan ketentuan acara. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru