Gunakan Cek Kosong,Kontraktor Ditangkap Polisi Surabaya

Portaltiga.com: Unit Harta Benda Satresrkim Polrestabes Surabaya, Rabu (24/2)menangkap seorang kontraktor karena melakukan aksi penipuan proyek ratusan juta rupiah. Pelaku bernama Djoko Wiyono (560 warga ketintang Surabaya. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanette mengatakan tersangka merupakan kuasa pengerjaan sebuah perusahaanya yaitu PT Linggar Jatim untuk proyek pembangunan perbaikan drainase dan pembangunan trotoar ruas jalan di Bali."Nilai proyek senilai Rp 11 Miliar dan oleh pemda setempat baru dibayar separoh. Lalu tersangka ini memesan pembelian bahan bangunan ke CV Sarito Jaya dengan menggunakan cek kosong,"katanya di Polrestabes Surabaya, Rabu (24/2). Takdir mengatakan tersangka menggunakan cek Bank Mandiri dengan No. GJ 942757 tertanggal 17 April 2015 untuk pembayaran pembelian Precast barang di Surabaya."Setelah barang diterima dan cek dicairkan di Bank Jatim, ternyata ada penolakan karena saldo rekening giro kosong,"jelasnya. Dari pengakuannya, kata Takdir, tersangka nekat melakukan perbuatan tersebut karena manajemen perusahaan sedang bangkrut.Ditambahkan oleh Takdir, dalam menjalankan aksinya sebenarnya tersangka beraksi dengan temannya. "Teman tersangka ini sudah ditahan di Kupang,"jelasnya. Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain 1 buah cek bank Mandiri dan 1 lembar bukti setoran Bank Mandiri. Sedangkan untuk pasal yang akan dijeratkan kepada pelaku penyidik akan menjeratnya dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (Wan)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru