Main Pecat Koresponden Seenaknya, Tempo Dilaporkan Ke Menakertrans

  Surabaya: Serikat Pekerja koresponden Tempo (Sepak@t)Indonesia melaporkan Tempo atas PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak terhadap koresponden Tempo di Jayapura Cunding Levi kepada Menakertrans. Cunding Levi sendiri, sudah mengabdikan diri di Tempo sebagai koresponden yang sudah bekerja selama 15 tahun.Ironisnya, Cunding levi dalam PHK tersebut tak mendapatkan penghargaan yang pantas seperti pesangon. "Cunding Levi dipecat pada 1 Desember 2015 lewat surat Dewan Eksekutif Tempo Nomor : 002/SK-KORESP/XI/15 yang ditandatangani oleh pimpinan redaksi Gendur Sudarsono,"kata Ketua Sepak@t Indonesi, Edi Faisol dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi, senin (22/2). Edi mengatakan alasan pemecatan karena ada pembenahan SDM di Tempo."Namun pihak manajemen telah melakukan pelanggaran yaitu tidak ada pemberitahuan,surat peringatan maupun pesangon,"sambungnya. Sepak@t, kata Edi melaporkan manajemen Tempo karena ke Menakertrans karena sudah lebih dari satu bulan permintaan bipartit tidak ditanggapi pihak Tempo. Dikatakan oleh Edi, Sepak@t menilai pihak Tempo telah melakukan pelanggaran pasal 151,152,155,156,157,158 dan pasal 163 UU No 13 tahun 2013. "Dalam pasal-pasal tersebut disebutkan bahwa PHK hanya bisa dilakukan setelah ada persetujuan dari serikat pekerja atau pengadilan hubungan industrial,"jelasnya. Perusahaan, kata Edi,wajib memberikan pesangon dengan besaran sesuai masa kerja. "Dengan adanya pemecatan tersebut, menambah daftar panjang buruknya hubungan kerja yang dilakukan pihak Tempo dengan korespondennya,'terangnya. Soal perlakuan terhadap Cunding Levi, Edi Faisol mengatakan pihak Tempo selain memberlakukan sistem kontrak dengan yang bersangkutan, Cunding Levi juga tak menerima gaji pokok,asuransi kesehatan dan jaminan hari tua. "Padahal Cunding Levi sering menerima penugasan liputan,"tandasnya. (Yudhie)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru