Baca Juga : Ketika Asa Petani Rumput Laut di Sumenep Masih Tersekat
Portaltiga.com - Lima kepala OPD (organisasi perangkat daerah) lain berpeluang menggantikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Akhmad Sukardi yang bakal memasuki masa purna tugas pada 1 Agustus 2018. Lima kepala OPD lainnya yang dijagokan bakal menggantikan Sukardi, yaitu Asisten II Sekdaprov Jatim, Fattah Jasin, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Bobby Soemiarsono, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Wahid Wahyudi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim, M Ardi Prasetyawan dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim Heru Tjahjono. Untuk nama terakhir, yakni Heru Tjahjono, dari informasi yang didapat portaltiga.com kini tengah menjalani Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) I. Sementara untuk empat nama lainnya, sudah menyelesaikan Diklatpim I pada tahun lalu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di lingkungan Instansi Pemerintah, jika ASN ingin menduduki jabatan lebih tinggi, harus lebih dulu menyelesaikan Diklatpim terlebih dulu. Salah satu contohnya, jika ingin menduduki jabatan eselon II, pejabat eselon III harus sudah pernah ikut Diklatpim II. Begitu pula jika eselon II ingin menduduki jabatan eselon I, harus pernah mengikuti Diklatpim I. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di lingkungan Instansi Pemerintah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pejabat eselon II jika ingin menjadi eselon I. Untuk persyaratan umum, diantaranya; Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia; sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba; berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada saat pendaftaran; tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik; berkomitmen menandatangani Pakta Integritas; telah menyerahkan SPT tahun terakhir dan LHKPN. Lalu, tidak pernah mendapat/menjalani hukuman disiplin tingkat sedang, berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan PP 53 Tahun 2010 yang ditetapkan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang. Selain itu, tidak pernah dijatuhi hukuman atau sedang tersangkut kasus pidana dan/atau perdata dan semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Sementara persyaratan khususnya, pangkat/Golongan Ruang minimal Pembina Utama Madya (lV/d); pendidikan minimal S.1, diutamakan S.2/S.3; menduduki jabatan struktural eselon II.a minimal 5 (lima) tahun sesuai Permenpan Nomor 13 Tahun 2014 atau Pejabat Fungsional jenjang Utama yang telah menduduki jabatan minimal 2 (dua) tahun dan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Tingkat II/Tingkat I/Lemhannas. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Siswo Heroetoto SH MHum MM menjelaskan, syarat utama pejabat eselon II yang ingin menjabat eselon I adalah harus pernah menempuh pendidikan Diklatpim I. Syarat itu tidak bisa ditawar. "Mereka harus melalui seleksi yang dibuka secara umum atau lelang jabatan. Seleksinya nanti melibatkan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Biasanya tim seleksi diambil dari luar tidak hanya dari pemprov, ungkapnya. Sukardi sendiri menjelang purna tugas, ditunjuk menjadi Komisaris Utama Bank Jatim menggantikan Heru Santoso. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku (RUPS TB) 2017 pada, Selasa (20/2/2018) kemarin, memutuskan penggantian jabatan Komisaris Utama dan Komisaris Independen di tubuh Bank Jatim. Selain Akhmad Sukardi, orang baru yang menjabat jajaran komisaris independen adalah Prof Candra Fajri Ananda dari Universitas Brawijaya (UB) Malang. Prof Candra menemani Dr Rudi Purwono dari Unair Surabaya. (bmw/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.