Ini Berkas Dua Paslon Pilgub Jatim 2018 yang Harus Dilengkapi

Baca Juga : Tema Debat Publik Ketiga Pilgub Jatim dan Daftar Panelis

Portaltiga.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Jawa Timur menggelar rapat pleno terbuka terkait hasil penelitian syarat dua pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur yang akan maju pada pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018. Dari penelitian yang dilakukan, masing-masing Bacagub dan Bacawagub harus segera melengkapi dan memperbaiki beberapa persyaratan. Masa perbaikan tersebut akan dimulai pada tanggal 18-20 Januari 2018. Masing masing pasangan calon yakni, Khofifah Indar Parawansa - Emil Dardak yang diusung Partai Demokrat, partai Golkar, partai Nasdem, partai Hanura, PAN dan PKPI, dan Saifullah Yusuf - Puti Guntur Soekarno yang diusung PKB, PDI Perjuangan, partai Gerindra dan PKS. Semuanya masih memiliki berkas yang harus diperbaiki. Kita kasih waktu untuk melakukan perbaikan, kata Ketua KPUD Jatim Eko Sasmito usai rapat pleno di kantor KPUD Jatim, Jl Tenggilis Mejoyo Surabaya, Rabu, (17/1/2018) Eko menjelaskan, setelah masa perbaikan habis. Pihaknya akan melakukan penelitian kembali hingga tanggal 27 Januari 2018. Ia berharap, semua bakal calon bisa dengan cepat melengkapi semua persyaratan agar tidak mengganggu proses penetapan yang dijadwalkan tanggal 12 Februari 2018. Proses perbaikan ini proses perbaikan yang pertama dan terakhir, jadi tidak ada proses perbaikan lagi. kalau ada kekurangan harus segera dilengkapi secepatnya, tegas Eko. (abi) Berikut daftar persyaratan calon yang harus diperbaiki. Khofifah Indar Parawansa 1. Surat tanda terima laporan LHKPN dari KPK 2. Tanda terima penyampaian surat pemebritahuan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama bakal calon untuk masa lima tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak 3. Tanda bukti tidak mepunyai tunjakan pajak 4. Daftar nama tim kampanye tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan atau Kecamatan. Emil Elestianto Dardak 1. Surat tanda terimal laporan LHKPN dari KPK 2. Foto copy ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB) yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang 3. Daftar nama tim kampanye tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan atau Kecamatan. Saifullah Yusuf 1. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon 1. Tidak sedang dicabutnya hak pilih berdasarkan pengadilan 2. Tidak sedang memiliki hutang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara 3. Suarat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan bakal calon pernah atau tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari kepolisian sesuai tingkatannya. 4. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekeuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi di wilayah tempat tinggalnya Puti Guntur Soekarno 1. Model BB. 2.KWK 2. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon. 3. Tidak sedang dicabutnya hak pilih berdasarkan pengadilan. 4. Tidak sedang memiliki hutang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara 5. Suarat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan bakal calon pernah atau tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari kepolisian sesuai tingkatannya 6. Surat tanda terima laporan LHKPN dari KPK 7. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekeuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi diwilayah tempat tinggalnya 8. Tanda terima penyampaian surat pemebritahuan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama bakal calon untuk masa lima tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak 9. Tanda bukti tidak mempunyai tanggungn pajak 10. Foto copy ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB) yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru