Pengacara Jessica Masih Berstatus Tersangka

Surabaya, (Portaltiga.com) - Kematian Wayan Mirna Shalihin, yang tewas diduga diracun sianida, mengemukakan babak baru. Setelah polisi menetapkan Jessica teman dekatnya sebagai tersangka, kini polisi mempertanyakan status pengacaranya. Yudi Wibowo, pengacara Jessica Kumala Wongso diketahui masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik di Surabaya. Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lili Djafar saat dikonfirmasi menjelaskan, jika kasus yang menjerat Yudi masih terus berjalan. Diakuinya saat ini baru taha satu, diharapkan berkasnya segera lengkap. "Kasusnya pengacara Jessica, Yudi baru tahap 1, moga moga Jaksa cepat P 21, biar pengacara Yudi kita serahkan ke JPU," jelasnya, Jumat (5/2/2016). Kasus yang menjerat Yudi, pada tahun 2013 lalu. Saat itu, Yudi sedang membela siawa SMP GIKI yang dianiaya gurunya atas nama Saul Krisdiono. Kemudian Saul balik melaporkan Yudi ke Polrestabes Surabaya dengan pasal pencemaran nama baik. Laporan itu berbuntut penetapan tersangka untuk Yudi. Ditengah statusnya sebagai tersangka, Yudi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Namum pada Oktober 2015, gugatan tersebut ditolak majelis hakim. "Dia sempat Praperadilan kita karena menetapkan dia sebagai tersangka, tapi dia kalah, kita yang menang. Akhirnya sekarang perkaranya dilanjutkan statusnya dia tersangka," tambah Lili. Namun Yudi menyebut, majelis hakim menggarisbawahi hasil praperadilan, yang menyatakan bahwa advokat atau pengacara tidak boleh dituntut saat membela seorang klien.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru