Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
Berikut Ini Cara Pembuatan SIM Online
Portaltiga.com - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan saat ini sudah bisa dilakukan secara online di beberapa daerah di indonesia. Artinya, masyarakat bisa membuat SIM baru maupun perpanjangan di Satpa SIM di luar domisilinya.
"SIM online sudah dilaksanakan serentak di beberapa Satpas se-Indonesia, pada saat launching tahun 2014 sebanyak 45 Satpas," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, Rabu (3/1/2018).
Saat ini sudah ada 200 Satpas SIM di beberapa daerah di Indonesia yang sudah bisa online, termasuk Satpas SIM di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Halim menjelaskan, SIM online yang dimaksud, di mana Satpas yang ada di seluruh Indonesia jaringannya sudah terhubung antar-Satpas.
"Sehingga pemohon SIM dapat membuat SIM baru dan perpanjangan di semua Satps yang telah online tanpa terikat dengan KTP domisili," tambahnya.
Sementara itu, Kasi SIM Daan Mogot Kompol Fahri mengatakan, untuk pemohon SIM dapat melakukan registrasi SIM online dengan mendaftar melalui websiter resmi Korlantas Polri di www.korlantas.polri.go.id.
"Sehingga memudahkan pemohon SIM untuk mendaftar dan membayar PNBP SIM kapan pun dan dimanapun juga," kata Fahri.
Setelah membuka laman situs tersebut, pemohon SIM diharuskan mengisi file yang tersedia. Setelah mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan nomor antrian dan waktu untuk melakukan tes SIM baru, sedangkan perpanjangan SIM bisa dilakukan saat itu juga.
"Setelah mendapatkan nomor registrasi, tinggal lakukan pembayaran. Bukti pembayaran PNBP diperlihatkan kepada petugas ketika akan melakukan perpanjangan atau tes SIM baru," sambung Fahri.
Pembayaran bisa dilakukan di teller di Satpas SIM dan tersedia juga mesin EDC sehingga masyarakat bisa melakukan pembayaran secara debet. Bisa juga dilakukan pembayaran melalui Bank atau ATM BRI.
Berikut biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk penerbitan SIM baru dan perpanjangan:
1. SIM A (baru) sebesar Rp 120.999, sedangkan perpanjangan Rp 80.000.
2. SIM C (baru) Rp 100.000 dan perpanjangan Rp 75.000.
3. SIM BI (baru) Rp 120.000 dan perpanjangan Rp 80.000
4. SIM BII (baru) Rp 120.000 dan perpanjangan Rp 80.000
5. SIM CI (baru) Rp 100.000 dan perpanjangan Rp 75.000
6. SIM CII (baru) Rp 100.000 dan perpanjangan Rp 75.000
7. SIM D (baru) Rp 50.000 dan perpanjangan Rp 30.000
8. SIM DI (baru) Rp 50.000 dan perpanjangan Rp 30.000
9. SIM Internasional (baru) Rp 250.000 dan perpanjangan Rp 225.000 (dtc/tea)