Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
Tidak Cukup Bukti, Penyidik Bikin Surat Fiktif Paksa Tahanan Bebas
SURABAYA (portaltiga.com) - Seorang ibu dan anaknya mengalami tindak kriminalisasi yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur. Terlapor Supristiyani (53) dan anaknya Rendhyka (28). Keduanya warga Desa Senggon, Kecamatan Senggon, Banyuwangi.
Mereka mengaku ditahan Polda Jatim selama 60 hari atas kasus gugatan perdata ahli waris. Setelah tidak terbukti, mereka kemudian dilepas begitu saja. Hanya saja, cara melepasnya terkesan janggal.
Saya dan anak saya ditahan 60 hari. Saya dituduh telah melakukan penggelapan. Tuduhan itu tidak benar. Saya justru mewarisi hutang dari almarhum suami terkait sertifikat tanah yang digadaikan. Kami yang melunasi, terang Supristiyani, Selasa (26/1) di Surabaya.
Entah bagaimana caranya pihak Polda Jatim, sebut Supristiyani, memaksakan perkara tersebut masuk dalam ranah pidana, yakni penggelapan (Pasal 372 KUHP). Diakui Supristiyani, sebenarnya kasus itu hanya masalah ahli waris. Tapi kemudian pihaknya malah dijebloskan penjara.
Jujur kami trauma. Saya selalu merasa diintimidasi pihak penyidik Polda Jatim. Sebelum ditahan, saya dan anak saya sering mendapat tekanan dari penyidik. Mereka datang ke rumah dan melakukan berbagai upaya tekanan, urainya.
Disampaikan A.R Hidayat, S.H, kuasa hukum Supristiyani dan Rendhyka di tempat yang sama, kasus kriminalisasi itu sebenarnya telah mencederai proses hukum. Hidayat menyebut, perkara itu masuk ranah perdata di mana penggugat awalnya mengajukan gugatan terkait tanah SHM di Banyuwangi.
Klien kami hanya meneruskan perpanjangan agunan dari orang tuanya yang bernama Siyono, karena selama hidupnya Siyono tidak dapat melunasi hutangnya di bank dikarenakan telah meninggal dunia. Sehingga hutang tersebut beralih ke ahli waris. Dari sini kami melihat tidak ada unsur penggelapan (Pasal 372) seperti yang dituduhkan, terang Hidayat.
Bahkan gugatan baru diputus PN Banyuwangi tahun 2013. Hasil gugatan waris di PN Banyuwangi yang dilakukan oleh adik ipar ibu Supristiyani yang bernama Sugeng Prayitno dan Tuti Sriwana dalam perkara nomor 137/Pdt.G/2012/PN.Bwi memutuskan bahwa SHM 684 dan SHM 704 dibagi bertiga selaku ahli waris dari Almarhuma Suwarto (Budel Waris). Kedua terlapor pernah membagi tiga sesuai dengan putusan persidangan, tapi oleh yang bersangkutan ditolak dan tidak mau menerimanya.
Dari situ penggugat melayangkan gugatan penggelapan dengan laporan polisi nomor LPB/1264/XI/2013/UM/Jatim ibu Supristiyani dan Rendhyka. Atas dasar tuduhan penggelapan terhadap SHM 704 dan SHM 684 sesuai dengan Pasal 372 KUHP.
Padahal perkara ini masih merupakan budel waris (Perdata) dan tidak ada unsur pidananya sama sekali. Dari awal klien kami tidak ada unsur perbuatan melawan hukum. Tapi kemudian penggugat melayangkan gugatan pidana dengan unsur penggelapan. Pihak Polda Jatium entah mengapa tiba-tiba menetapkan klien kami sebagai tersangka. Ini kan tidak masuk akal. Apalagi klien kami sampai ditahan 57 hari di Mapolda Jatim, tegas Hidayat.
Hidayat menambahkan, kasus yang ditangani Polda Jatim ini banyak sekali kejanggalannya. Sebutnya, selama hampir 5 kali berkas tersebut dilimpahkan ke Kejati dengan harapan dari P21 (berkas lengkap). Tapi oleh Kejati selalu ditolak dan dikembalikan karena kurang kuat bukti. Tapi pihak penyidik Polda Jatim selalu ngeyel memaksakan perkara tersebut.
Karena berkasnya selalu ditolak, pihak penyidik kemudian menyarankan kuasa hukum untuk membuat surat penangguhan penahanan. Ini kan sama saja mencemarkan nama baik institusi kepolisian. Mereka tidak becus bekerja dan hanya bikin malu saja. Tidak bisa polisi begitu saja menahan orang tanpa dilandasi bukti yang kuat, apalagi dalam kasus ini klien kami tidak bersalah. Ini namanya cacat hukum, ujar Hidayat.
Dan entah mengapa, tiba-tiba muncul surat pengguhan penahanan yang dibuat oleh Totok Iswiyanto, SH, yang juga anggota Polri menjabat Wakapolres Pacitan. Pihak penyidik tampaknya ingin lepas tangan dalam kasus ini. Mereka tidak mau disalahkan. Akhirnya berbagai cara dilakukan dengan membuat surat penangguhan penahanan sendiri, kata Hidayat.
Totok diketahui masih famili jauh Supristiyani dan Rendhyka. Pada saat kasus ini ditangani Polda Jatim, Totok diketahui menjabat SPK Polda Jatim. Tapi setelah klien kami ditahan selama 58 hari, seolah-olah ada itikad baik dari Totok membuat surat penangguhan penahanan. Kalau memang dia punya itikad baik kenapa tidak sejak awal. Artinya, polisi telah menunjukkan kinerja yang buruk dalam penanangan hukum, ulas Hidayat.
Yang janggal dari surat penangguhan penahanan tersebut, lanjut Hidayat, bahwa surat tersebut ditujukan bukan ke Kapolda Jatim melainkan ke Gubernur Jatim Soekarwo. Namun apa mau dikata, Supristiyani dan Rendhyka terpaksa dikeluarkan oleh Kanit I Handak dan Senpi Sub Dit III. Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim (Kompol Derwin Sihotang) sebelum 60 hari masa tahanannya berakhir.
Atas kasus ini, pihak kuasa hukum akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan penyidik Polda Jatim ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jatim. Pihaknya juga akan memulihkan nama baik kedua korban yang telah didzalimi penyidik Polda Jatim.
Kami akan melaporkan penyidik ke Propam. Kami juga akan memulihkan nama baik klien. Karena keduanya saat ini masih mengalami trauma hebat pasca kejadian ini, tutupnya.