Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
Kadindik Jatim Pasang Badan, Tim Saber Pungli Polres Jember Lepas Tiga Guru Terkena OTT
Portaltiga.com: Tiga orang guru yang terdiri dari kepala sekolah dan wakil kepala sekolah dari SMKN 8 Jember terjerat OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh Tim saber pungli Polres Jember, selasa (7/3). Namun, penangkapan ketiganya tak berlangsung lama karena ada permintaan dari Kadindik Jatim Saiful Rahman agar dilepas.
Benar adanya penangkapan tersebut dan ada permintaan dari Kadindik Jatim. Alasannya untuk menjaga kondisi tetap kondusif atas pelaksanaan UNBK di Jatim, ungkap Kepala Biro Humas Pemprov Jatim Benny Sampirwinto saat dihubungi ponselnya, selasa (7/3) malam.
Benny lalu menyebut ada prioritas ke depan yang akan segera dihadapi siswa antara lain Ujian Kompetensi dan Keahlian (UKK) yang saat ini berjalan, selanjutnya diikuti Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) tanggal 20 Maret, dan UN tanggal 3-6 April mendatang.Hal inilah yang menjadi pertimbangan untuk dilepas,jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jatim Gunawan mengatakan sebaiknya para tersangka tersebut mengembalikan uang yang ditariknya dari siswa sehingga membuat mereka terkena OTT oleh tim saber pungli Polres Jember.Ini karena kurang sosialisasinya dari Pemprov terkait adanya pungutan apakah pungutan ini itu termasuk resmi atau tidak. Lebih baik uangnya dikembalikan kepada wali kelasnya yang sudah di pungli,jelas politisi asal PDIP ini.
Gunawan juga mengaku mendukung upaya Kadindik Jatim yang melakukan permintaan agar ketiganya dilepas.Memang harus dilepas agar tetap kondusif. Kita tak boleh kaku,jelasnya
Senada dengan Gunawan, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Sulidaim mendukung upaya Kadindik Jatim untuk memberikan jaminan agar ketiganya dilepas sementara waktu. Tentunya ada pertimbangan-pertimbangan yang harus diambil Kadindik Jatim untuk melakukan penangguhan tersebut,ungkap politisi asal PAN ini.
Ditambahkan oleh Sulidaim,meski demikian proses hukum terhadap ketiganya tetap harus berjalan pasca pelaksanaan UNBK dan USBN serta UN tersebut.Bagaimanapun juga hukum harus ditegakkan,tandasnya.
Sekedar diketahui, Tim saber pungli Polres Jember mengamankan tiga guru SMKN 8 Jember yang terdiri dari Kepala sekolah dan dua wakilnya. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim saber pungli mengamankan barang bukti uang senilai Rp 40 juta.
"Tersangkanya ada tiga, inisial S, A dan S. Mereka kita tangkap di SMKN 8 di Kecamatan Semboro. Barang bukti yang berhasil kita amankan uang tunai sekitar Rp40 juta," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo kepada wartawan di Mapolres Jember, Selasa(7/3).
Kusworo menjelaskan, OTT dilakukan berawal dari informasi sejumlah wali murid di SMKN 8 yang mengeluh adanya pungutan sebagai syarat untuk mengikuti ujian. Pungutan itu di luar kewajiban SPP yang harus dibayar. Besar pungutan rata-rata Rp 1 juta per siswa. (yud)