Marak Protes Warga, Perijinan Rumah Karoeke Harus Dikaji Ulang

Portaltiga.com- Maraknya aksi protes dari warga soal keberadaan tempat hiburan rumah karoeke (Caroeke House) membuat Pemerintah Kota (Pemkot) harus mengkaji ulang perijinan usaha rumah karoeke. Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono, mengatakan, saat ini harus dibuatkan Perda aturan-aturan baru soal ijin rumah karoeke, karena sering terjadi laporan dari masyarakat, seperti yang terjadi di kawasan Sukomanunggal dimana masyarakat setempat menolak keberadaan rumah karoeke. Yang saya sesalkan kenapa perijinan rumah karoeke di salah satu kawasan Sukomanunggal begitu cepatnya keluar, sementara masih banyak warga setempat menolaknya. Sementara untuk perijinan usaha lain kriteria dan persyaratannya sangat sulit, ini yang sangat saya sayangkan.ujarnya, kepada wartawan di gedung dewan, Selasa (28/02/17). Ia menjelaskan, dalam masalah rumah karoeke di Sukomanunggal, warga menolak karena dalam radius 30 meter dari rumah karoeke ada Masjid. Nah hal ini yang saya sesalkan kenapa ijinnya cepat keluar sementara perangkat pejabat terkait mengerti betul bahwa radius 30 meter ada Masjid. Nanti kalau warganya protes dan demo kan kasihan pengusaha karoekenya, karena mandeg tak beroperasi.tegasnya. Lebih lanjut Budi Leksono menjelaskan, pejabat Pemkot seharusnya mendeteksi dini sebelum mengeluarkan ijin usaha rumah karoeke, jadi bentuk dan persyaratan-persyaratan apa saja yang benar-benar ada koordinasi dengan warga setempat. Jangan sampai rumah karoeke sudah beroperasi ditengah jalan lalu mendapat protes keras dari warga sekitar, kan kasihan juga pengusahanya.kata politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya tersebut. Saat ditanya seperti apa bentuk Perda nya, Budi Leksono mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) itu ada batasan-batasan, kalaupun itu sudah ada tapi harus diperjelas. Karena, kalau bicara soal usaha hiburan memang diakui sangat jarang pengusaha karoeke melakukan sesuai dengan aturan-aturan. Hal ini mayoritas pengusaha lebih kepada orientasi profit atau keuntungan semata, tanpa mematuhi aturan dan persyaratan pendirian rumah karoeke. Contohnya, jam operasional karoeke sering kita lihat masih banyak yang melanggar. Belum lagi rumah karoeke yang menyediakan minuman beralkohol, dan zonasi antara rumah karoeke dengan lingkungan warga yang berdekatan dengan tempat ibadah. Nah ini masih banyak yang dilanggar.ungkapnya. (Trish)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru