Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
Ngaku AKBP, Bawa kabur Motor Tukang Ojek
Portaltiga.com, SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, berhasil megamankan dua orang tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Masing masing tersangka inisial AL (33) dan AS (35).
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Eko Hengky Prayitno menjelaskan, satu orang tersangka atas nama inisial AL dalam melancarkan aksinya, mengaku sebagai anggota polisi Polda Jatim berpangkat AKBP.
"Salah satunya, mengaku menjadi anggota polisi, dengan membujuk atau menipu korbannya. Kemudian membawa kabur kendaraan korban tersebut," jelasnya, Kamis (9/2/2017).
Sedangkan satu tersangka dengan inisial AS, merupakan penadah dari kendaraan roda dua hasil kejahatan tersangka AL.
Sementara itu, AKBP Taufik selaku Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menjelaskan, kejadian ini sudah terjadi periode bulan Desember 2016 sampai Februari 2017, dengan beberapa laporan polisi.
"Dari pengakuan tersangka itu, sudah melakukan lebih dari 15 TKP. Namun demikian, laporan yang masuk ke Polda Jawa Timur khususnya di SPKT itu empat ditambah lagi dua itu di Polsek Gayungan, Polrestabes," tambah AKBP Taufik.
AKBP Taufik mengatakan, tersangka mengincar dan mendekati para tukang ojek yang ada dipangkalan pangkalan, di beberapa tempat. Seperti Bratang, Wonomromo, Bungurasih.
"Mengincar kendaraan kendaraan yang baru, masih baik," ungkapnya.
Modus operandinya adalah, dengan mengorder jasa tukang ojek untuk diantarkan ke Mapolda Jatim. Setelah sampai dipuntu gerbang, tersangka pindah posisi membonceng korban.
"Supaya kalau nanti ditanya, dia bilang saudara. Sampai di Polda, dia mengaku diperintahkan pimpinan, dia meminjam kunci dan sepeda motornya, kemudian dibawa lari," katanya.
Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku antara lain, satu unit mobil Daihatsu Xenia, 8 unit kendaraan roda dua, 3 buah BPKB, 6 buah STNK, 1 plat nomor dan 9 kunci kontak.
Atas pelanggaran pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP, pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 4 tahun.