Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
Nelayan di Tuban Wajib Dapat Asuransi
Portaltiga.com, TUBAN - Nelayan adalah istilah bagi orang-orang yang sehari-harinya bekerja menangkap ikan atau biota lainnya yang hidup di dasar, kolom maupun permukaan perairan. Perairan yang menjadi daerah aktivitas nelayan ini dapat merupakan perairan tawar, payau maupun laut.
Kagiatan penangkapan ikan di laut yang dilakukan oleh nelayan merupakan aktivitas berisiko tinggi terjadi kecelakaan. Dalam rangka meningkatkan pemberdayaan nelayan skala kecil dan peningkatan perlindungan terhadap mereka, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI menyelenggarakan program asuransi gratis berupa Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan (BPAN).
Sosialisasi Asuransi Nelayan dan Sertifikasi Hak Atas Tanah oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tuban yang dihadiri 70 orang terdiri dari Bpk. Imam Sutaryono dan Bpk. Dodik Awaludin (Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tuban), Kepala Desa Socorejo Zubas Arif Rahman Hakim, S.Ag beserta perangkatnya, Babinsa Desa Socorejo Koramil 0811/15 Jenu, Serma Aminto, Bhabinkamtibmas Aiptu Imam, Ketua DPC HNSI Kabupaten Tuban (H. Faisol), Ketua HNSI Kecamatan Jenu (Rohmad), dan Masyarakat nelayan Desa Socorejo.
Sebagaimana disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, asuransi nelayan melindungi nelayan dari kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan, berupa uang pertanggungan untuk kematian senilai Rp 200 juta, cacat tetap Rp. 100 juta, dan biaya pengobatan Rp 20 juta.
"Selain itu, asuransi nelayan juga memberikan uang pertanggungan untuk kecelakaan selain akibat aktivitas penangkapan ikan, yaitu kematian senilai Rp 200 juta, cacat tetap Rp 100 juta, dan biaya pengobatan Rp 20 juta," Ungkap Susi.
Susi menambahkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya akan memberikan asuransi untuk nelayan kecil dengan kapal ukuran di bawah 10 gross ton (GT), sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
PT. Jasindo merupakan perusahaan asuransi yang ditunjuk Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menangani asuransi nelayan tersebut. Setiap nelayan yang resmi terdaftar dalam asuransi nelayan di PT. Jasindo, adalah nelayan-nelayan yang datanya terverifikasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. PT Jasindo sendiri hanya menerima surat pengusulan yang dikirim oleh KKP, berdasarkan usulan yang dikirim Dinas Kelautan dan Perikanan dari Kabupaten dan Kota bersangkutan.
"Adapun syarat penerima asuransi nelayan itu adalah pekerjaan atau mata pencariannya adalah sebagai nelayan penuh, memiliki KK/KTP dan memiliki Kartu Nelayan yang jelas," tambahnya.