Wakil Ketua DPRD Surabaya Ingatkan Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu H-7 Lebaran

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni

Portaltiga.com – DPRD Kota Surabaya mengingatkan para pelaku usaha untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu menjelang Idul Fitri. Kewajiban tersebut dinilai tidak hanya sebagai amanat undang-undang, tetapi juga menjadi faktor penting untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong perputaran ekonomi menjelang momentum Lebaran.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengingatkan para pelaku usaha untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu sesuai ketentuan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Menurutnya, meski kondisi ekonomi global tengah menghadapi tekanan akibat situasi geopolitik yang tidak menentu, kewajiban pemberian THR tetap harus dipenuhi oleh perusahaan.

“Situasi ekonomi hari ini di tengah perang Amerika dan Iran membuat kondisi perekonomian agak stuck. Namun bagaimanapun juga kewajiban memberikan THR kepada karyawan itu di samping amanat undang-undang, juga bentuk penghargaan pelaku usaha kepada karyawannya yang selama ini berjuang bersama membesarkan perusahaan,” ujarnya, Senin (9/3/2026).

Dia berharap para pengusaha dapat menyalurkan THR sesuai ketentuan H-7 Lebaran agar para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya, termasuk tradisi mudik, dengan lebih tenang. Hal ini agar sesuai dengan Dasar hukum THR yang diatur dalam permenaker 6/2016 Merujuk pada aturan pemberian THR 2026 untuk karyawan swasta, baik karyawan kontrak dan tetap yang tertuang dalam SE Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.

“Kami berharap kewajiban itu diberikan sesuai ketentuan H-7 Lebaran sehingga para karyawan bisa melaksanakan mudik dengan hati riang gembira,” katanya.

Fathoni menilai pemberian THR juga memiliki dampak positif terhadap perputaran ekonomi, terutama di sektor riil, karena meningkatnya aktivitas konsumsi masyarakat menjelang Lebaran.

Baca Juga : Eri Cahyadi Naik Haji, DPRD Yakin Armuji Mampu Jaga Stabilitas Pemerintahan 

“Insyaallah dengan THR yang diberikan oleh para pengusaha kepada karyawan akan membuat perputaran ekonomi di sektor riil berjalan dengan cepat dan mudah-mudahan itu bisa menjadi instrumen kebangkitan ekonomi bagi Indonesia setelah pelaksanaan mudik selesai,” ujarnya.

Selain itu, dia juga mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya untuk segera membuka posko pengaduan THR seperti yang dilakukan setiap tahun. Namun, kali ini dia berharap mekanisme pengaduan dilengkapi dengan saluran komunikasi dua arah antara pemerintah dan pelaku usaha.

Baca Juga : DPRD Surabaya Bersiap Pelantikan PAW dan Usulan Ketua Dewan Baru

“Kami berharap Dinas Tenaga Kerja membentuk posko pengaduan THR dan membuka ruang komunikasi dua arah antara pemerintah dengan para pelaku usaha sehingga tidak ada pengusaha di Surabaya yang tidak memberikan kewajiban THR kepada karyawannya,” tuturnya.

Dia juga meminta Disnaker menyediakan kanal pengaduan khusus agar pekerja dapat melaporkan permasalahan yang dialami secara lebih mudah.

“Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya membuka saluran khusus sehingga karyawan bisa mengadukan apa yang dia alami melalui kanal komunikasi yang telah ditetapkan, kemudian pelaku usaha yang diduga belum memberikan THR bisa dipanggil untuk forum klarifikasi,” katanya.

Dengan mekanisme tersebut, dia berharap permasalahan pembayaran THR dapat diselesaikan melalui jalan tengah tanpa merugikan pihak pengusaha maupun pekerja.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru