Sinergi Terjaga, Layanan Air Minum di Surabaya Makin Jaya

Penandatanganan MoU antara Perumda Air Minum Surya Sembada bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Surabaya

Portaltiga.com – Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya bersama Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 14 Agustus 2025, di kantor pusat Perumda Air Minum Surya Sembada, Jalan Prof. Dr. Moestopo Nomor 2, Surabaya.

MoU ini ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Surya Sembada, Arief Wisnu Cahyono, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, serta Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas.

"Penandatanganan ini langkah konkret dan komitmen Perumda Surya Sembada dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Kerjasama ini kami harapkan dapat mendorong sinergi yang memberikan kontribusi positif bagi pelayanan air minum kepada warga Kota Surabaya," ungkap Arief Wisnu Cahyono.

Kerjasama ini difokuskan pada penguatan sinergi di bidang perdata dan tata usaha negara, meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya. Kesepakatan ini diharapkan mampu mendukung optimalisasi pengelolaan aset perusahaan, meningkatkan kepatuhan hukum, serta memberikan perlindungan hukum sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga : Perumda Air Minum Surya Sembada Jamin Pelayanan Saat Cuaca Ekstrem dan Libur Lebaran

"Karena hubungan baik yang sudah terjalin, kami melihat kemudahan bersinergi dalam menjaga dan mengawal program-program Perumda Surya Sembada sesuai ketentuan hukum. Kami tekankan juga mengenai pentingnya inovasi, khususnya yang melibatkan pihak-pihak luar. Kami juga berterima kasih karena Perumda Surya Sembada memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan air masyarakat yang sangat bergantung pada layanan ini," ujar Ajie Prasetya.

Baca Juga : Pelayanan Perumda Air Minum Surya Sembada Selama Libur Lebaran

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, menegaskan pentingnya pemanfaatan MoU untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pencapaian target perusahaan.

"Jika terjadi permasalahan yang menimbulkan kerusakan atau kerugian, dan pihak terkait tetap tidak mematuhi meskipun telah ditegur, Bapak/Ibu dapat menyampaikannya pada kami. Kami siap membantu mengingatkan agar pihak tersebut lebih memahami dan melaksanakan pekerjaan sesuai peraturan, sehingga MoU ini dapat dimanfaatkan secara optimal," pungkas Ricky Setiawan Anas.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru