DPRD Surabaya Bahas Pansus Raperda Badan Riset Dan Inovasi Daerah

Ketua Pansus Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya Juliana Eva Wati

Portaltiga.com - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ke dua atas Perda Kota Surabaya no 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya di ruang Komisi D DPRD Kota Surabaya.

Ketua Pansus Juliana Eva Wati mengatakan, prinsipnya Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) ini untuk seluruh riset bagaimana jalannya Kota Surabaya.

"kalau sudah berpisah dengan bappedalitbang di dalamnya harus ada struktur,susunan di badan tersebut yang jelas , supaya kedepanya badan tersebut itu jelas akan mencakup seluruh badan OPD yang memang harus membuat riset untuk Kota Surabaya," tutur Juliana, Senin (20/5/2024).

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah. Maka Surabaya menyiapkan implementasi dari aturan tersebut dengan seksama. Provinsi Jawa Timur dan beberapa daerah Kabupaten/Kota sudah ada.

"Pada dasarnya, Kota Surabaya sudah memiliki. Namun masih digabung dengan Bappedalitbang. Untuk itu kita menyiapkan badan riset itu berdiri sendiri yang disebut Brida Kota Surabaya," papar Juliana.

Baca Juga : DPRD Surabaya Soroti APAR yang Tidak Layak Pakai di Command Center 112

Legislator asal Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nantinya, ketika akan melakukan kajian atau riset dan atau sebuah inovasi harus melalui Brida tersebut.

"Di sini kita berharap sebuah riset tersebut tidak hanya tadi di sampaikan misalnya salah satu riset tentang perempuan, ini diperuntukan bagaimana hasilnya nanti berkorelasi dengan DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) tetapi akan berkorelasi dengan seluruh kebutuhan dari Kota Surabaya," terangnya.

Juliana menyampaikan bahwa untuk penganggaran akan dibahas tahun 2025. Tetapi Brida Kota Surabaya ini sudah harus terbentuk di Juni 2024. Karena aturan ini sudah disampaikan sejak 2023.

Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU

"Targetnya adalah, kita jangan sampai membuat badan tetapi sumber daya manusianya tidak mumpuni. Jangan sampai asal Kota Surabaya punya Brida. Jadi targetnya adalah Brida Kota Surabaya menjadi percontohan bagi kabupaten/kota di Indonesia," harap Juliana.

Oleh karena itu, lanjut politisi muda yang akrab disapa Ning Juliana ini, dalam proses pembentukannya harus ada seleksi, kurasi, dan sumber daya manusianya harus benar-benar orang yang mumpuni sesuai kredinilatas dan kapabilitasnya masing-masing.

"Sehingga target kita untuk menjadikan Brida Kota Surabaya menjadi percontohan se-Indonesia bisa tercapai," pungkasnya.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru