Laziznu dan LBM Tegur Pemkot Surabaya Soal Zakat Kampung Madani

Laziznu saat menggelar jumpa pers terkait kebijakan Pemkot Surabaya perihal pembentukan Sub Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kampung Madani di Kantor PCNU Surabaya, Selasa (9/4/2024).

Portaltiga.com - Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) PCNU Kota Surabaya menyikapi surat edaran (SE) Sekda dengan nomor 400.9.7 /6616/436.7.11/2024 perihal pembentukan sub Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kampung Madani.

Sekretaris Lazisnu Kota Surabaya, Aris Nurullah menilai, pembentukan sub UPZ akan menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.

"Mereka akan menjadi kebingungan bagaimana mereka akan menangani mekanisme manajemen penanganan pengolahan terhadap zakat yang ada," ujarnya pada gelaran konferensi pers di PCNU Kota Surabaya, Selasa (9/4/2024).

Ia juga menganggap, munculnya amil sub UPZ yang telah diiinstruksikan Sekda melalui SE tersebut, maka akan menimbulkan kontra produktif bagi lembaga zakat lain.

"Karena mayoritas takmir masjid kita semuanya telah mendapatkan SK amil dari Lazisnu atau mendapatkan SK dari lembaga LAZ lainnya," tuturnya.

Baca Juga : Pemkot Surabaya dan UPN Veteran Sinergi Bantu Sertifikat Halal

Oleh sebab itu, Aris menegaskan agar SE perihal pembentukan sub UPZ dibatalkan. Sehingga masyarakat tidak merasakan kebingungan.

"Harapan kami segera hentikan. Karena jadi Amil tak mudah tak serta merta menunjuk seseorang seperti membeli suatu barang di toko kelontong. Tapi ada proses khusus yang dilakukan baik edukasi para amil, calon amil dengan memahami fiqihnya, regulasinya perundangan tentang zakat," tegasnya.

Baca Juga : Hadir Untuk Umat, PCNU Surabaya Rayakan Hari Santri Dengan Lomba dan Pengobatan Gratis

Sementara, Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LMBNU), M. Luqmanul Hakim pun turut memberikan sikap atas beredarnya SE pembentukan sub UPZ yang dirasa teralu tergesa-gesa.

Ia menuturkan, pengambilan kebijakan seyogyanya harus dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.

"Jadi kebijakan yang diambil oleh pemerintah itu harus berbasis kepada maslahah yang akan terjadi di tengah-tengah rakyatnya," ucapnya.

"Masyarakat pun sudah banyak yang menginduk kepada lazisnu atau lazismu. Sehingga ketika Surat Edaran ini tidak saksikan di tengah-tengah masyarakat nanti akan menimbulkan masalah tersendiri," imbuhnya.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru