Pansus Raperda P4GN DPRD Surabaya Minta Pemkot Intervensi Korban Narkoba

Wakil Ketua Pansus Raperda tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika John Tamrun

Portaltiga.com - Wakil Ketua Pansus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Surabaya tentang Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika, John Thamrun menilai perlu adanya intervensi Pemkot terhadap para korban narkoba.

"Terutama pembiayaan bagi korban narkoba dari keluarga yang kurang mampu," kata John Thamrun, Selasa (14/11/2023).

John mengatakan, Pansus bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, dan dinas terkait masih menyamakan persepsi terkait adanya pembiayaan bagi korban narkoba dari keluarga miskin atau kurang mampu.

"Mereka ini harus dipikirkan secara matang agar nantinya apa yang tercantum dalam raperda ini bisa bermanfaat untuk masyarakat secara luas," bebernya.

Baca Juga : Pemkot Surabaya dan UPN Veteran Sinergi Bantu Sertifikat Halal

Ia menyampaikan, kehadiran Pemkot Surabaya di tengah masyarakat sangat diperlukan, terutama bagi mereka yang menjadi korban.

Baca Juga : DPRD Paripurnakan Empat Nama Calon Unsur Pimpinan Definitif Legislatif Surabaya

"Sekali lagi yang menjadi korban bukan sebagai pelaku. Kalau pelaku itu tanggungjawab masing-masing. Jadi, mereka dari keluarga miskin ini perlu adanya penanganan dan intervensi nyata bagi para korban narkoba dari keluarga kurang mampu secara ekonomi," jelasnya.

Sementara itu, proses penganggaran rehabilitasi para korban, semua itu ada perkembangan situasi dari Dirjen di Jakarta, terutama Dirjen Sosial Khusus IPWL sudah digabung tidak ada yang menangani secara khusus tentang IPWL

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru