Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
Tanpa Tersangka, Dugaan Korupsi PD Pasar Surya Naik Level Penyidikan
Portaltiga.com, SURABAYA - Setelah hampir satu bulan diusut, sejak akhir September lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menaikkan status pengusutan dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya dari penyelidikan naik ke level penyidikan. Sayangnya hal itu tidak dibarengi dengan penetapan tersangkanya.
Hal itu dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi. Dijelaskan Didik, setelah memintai keterangan dari pihak PD Pasar Surya dan para pedagang, penyelidik yakin dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Terkait tersangka dalam kasus tersebut, Didik mengaku pengusutan ini masih dalam tingkat penyidikan umum (Dik umum).
Per tanggal 18 Oktober lalu, kasus PD Pasar Surya naik ke level penyidikan umum. Selanjutnya penyidik akan memanggil saksi-saksi guna pengumpulan dua alat bukti, yang nantinya akan merujuk kepada pihak yang bertanggungjawab (tersangka, red), kata Didik, Selasa (25/10/2016).
Mengenai tersangka, Didik menegaskan, pekan ini penyidik akan memanggil saksi-saksi terkait guna pengumpulan alat bukti. Dari alat bukti itu, lanjut Didik, setidaknya ada dua alat bukti yang bisa digunakan untuk menentukan tersangka kasus PD Pasar Surya. Jika penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup, hal itu cukup untuk menentukan tersangkanya, tegasnya.
Ditanya siapa saja saksi-saksi yang akan dipanggil dalam status penyidikan ini, mantan aktivis HMI Malang ini mengaku, saksi-saksi masih tetap dari pihak PD Pasar Surya dan para pedagang. Adakah langkah khusus jika nantinya para pedagang tidak memenuhi panggilan penyidik, Didik enggan berspekulasi mengingat saksi-saksi akan dipanggil pekan ini.
Pekan ini penyidik menjadwalkan pemanggilan untuk saksi-saksi terkait kasus PD Pasar Surya. Bahkan Senin besok (hari ini), dijadwalkan pemanggilan untuk pihak PD Pasar Surya dan pedagang, pungkas pria asal Bojonegoro ini.
Seperti diberitakan, dugaan korupsi PD Pasar Surya ini berdampak pada pemecatan 4 Kepala Pasar dan 3 pegawai dinonjobkan. Tidak hanya itu, PD Pasar Surya juga berhasil mengungkap jumlah keuangan yang diduga diselewengkan. Dugaan penyelewengan keuangan pasar tersebut tersebar di beberapa pasar diantaranya, Pasar Kembang Rp 166.982.925, Pasar Wonokromo Rp 110.951.678, Pasar Kupang Rp 12 Juta lebih dan Pasar Keputran Selatan, Rp 10.836.198.
Dalam penyelidikan kasus ini, Kejari Surabaya sempat mengalami kesulitan dalam memintai keterangan para pedagang PD Pasar Surya. Bahkan, sampai dengan panggilan ketiga kalinya, para pedagang tidak datang memenuhi undangan permintaan keterangan oleh Kejaksaan. Guna mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket), tim penyelidik Kejaksaan akhirnya turun ke lapangan (pasar) guna memintai keterangan 10 pedagang, hingga kemudian penyelidikan kasus dugaan korupsi PD Pasar Surya naik ke penyidikan.