Portaltiga.com - Komisi B DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan para PKL kawasan Masjid Al Akbar menyusul berbagai keluhan para PKL tersebut. RDP yang di gelar pada Senin (15/05/2023) tersebut dihadiri perwakilan PKL, kemudian sejumlah dinas dan organisasi perangkat daerah terkait. Diantaranya Dinas Koperasi dan Perdagangan (Dinkopdag) kota Surabaya, pihak kecamatan dan kelurahan setempat.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno mengatakan, pihaknya ingin supaya keberadaan para PKL dikelola oleh Dinkopdag Kota Surabaya pasca relokasi.
"Mereka inikan difasilitasi oleh Dinkopdag untuk memakai lahan aset milik Pemkot Surabaya. Supaya bisa terpantau dan ada pendampingan. Jadi harus dikelola Dinkopdag. Bukan oleh koperasi paguyuban PKL," tegasnya.
Legislator Fraksi PDIP Surabaya yang juga tokoh UMKM tersebut meminta Dinkopdag agar sering berkomunikasi dengan para PKL.
"Kita meminta agar Dinkopdag lebih intens berkomunikasi dengan para PKL, supaya mengetahui keluhan-keluhan mereka," pungkas Anas.
Sebelumnya, Ketua Paguyuban PKL Pemuda Mandiri Pagesangan, Rahman Efendi mengatakan, banyak pedagang yang tidak mendapatkan hak fasilitas yang memadai pasca relokasi. Selain itu tidak semua pedagang terdata oleh pemkot.
“Dari total 348 PKL di dalam belum terdata semua, termasuk PKL mainan,” ujarnya.
Rahman juga mengatakan PKL membayar iuran Rp 10 ribu tiap kedatangan untuk berjualan. Sedangkan listrik juga membayar, padahal dijanjikan gratis.
Baca Juga : Pemkot Surabaya dan UPN Veteran Sinergi Bantu Sertifikat Halal
"Selain itu fasiltas tenda bagi pedagang juga tidak diberikan ke PKL. Jika hujan tak jarang pedagang harus kehujanan, bahkan pedagang mengeluarkan dana sendiri untuk membeli tenda," pungkasnya.
Sementara itu Kabid Distribusi Perdagangan, Dinkopdag Kota Surabaya Devie Afrianto mengatakan, selama ini pihaknya terus melakukan pendataan pedagang. Sedangkan pedagang yang sudah didata akan mendapatkan QR code.
“Ada 340 yang lapaknya sudah terdapat QR code. Tapi kami terus mendata para pedagang yang baru masuk juga,” terangnya.
Baca Juga : DPRD Sahkan APBD Surabaya Tahun 2025 Rp.12,3 Triliun
Ia juga memastikan para pedagang tidak dipungut biaya selama berjualan di dalam area tersebut.
“Free. Kalau ada pungutan yang mungut ya paguyuban PKL sendiri,” jelas Devie.
Devie menegaskan pihaknya meminta permasalahan internal PKL segera diselesaikan. Sehingga Dinkopdag bisa melakukan tata kelola.
"Mulai dari akses pembiayaan super ringan, memfasilitasi pedagang agar kualitas dagangan menjadi laris. Semua akan kita lakukan, tapi dengan syarat semua sudah clear," pungkasnya. (adv/tea)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.