Simpan Sabu Di Mulut,Warga Bangkalan Di Bekuk Polisi

  Portaltiga.com: Unit Reskrim Polsek Tanjung Bumi,Bangkalan berhasil meringkus Muali(24)warga Dusun Legedding, Desa Durjan, Kecamatan Kokop,Kabupaten Bangkalan karena kedapatan membawa sabu. Menurut Kabag Humas Polres Bangkalan, Madura, AKP Bidarudin, Minggu (16/10) mengatakan adapun tertangkapnya tersangka bermula adanya kring serse patroli polsek Tanjung Bumi Bangkalan di jalan Ds Bandang Daja, Kec Tanjung bumi. Di tengah jalan,mereka berpapasan dengan tersangka yang mengendarai sepeda motor. Mengetahui petugas,tersangka putar balik melarikan diri. Petugas merasa curiga kemudian dilakukan pengejaran. Tersangka ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan,"ungkapnya. Saat penggeledahan, lanjut Bidarudin, tersangka menyembunyikan sabu didalam mulutnya."Begitu didapat, langsung saja tersangka diamankan di Mapolsek Tanjung Bumi,"sambungnya. Dalam penangkapan tersangka, kata Bidarudin, diamankan barang bukti antara lain 1 Poket Sabu berat 600 Mgr, 1 buah Korek api, 4 batang rokok GL, HP Samsung warna putih dan 1 unit Sepeda Motor Beat warna pink. Untuk pasal yang dijeratkan,sambung Bidarudin,tersangka akan dijerat dengan ancaman Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Ron)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru