Portaltiga.com - Pendaftar calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024, diminta untuk segera melampirkan persyaratan yang belum diupload, melalui akun Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Itu penting, karena persyaratan yang diunggah oleh pelamar akan menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam penelitian administrasi.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM) KPU Kota Surabaya Subairi, menyatakan bahwa terhitung sejak dibukanya pendaftaran Minggu (18/12) lalu, hingga saat ini masih banyak pendaftar calon PPS Pemilu 2024 yang hanya sebatas melakukan pendaftaran melalui SIAKBA.
Tapi, para pendaftar masih ada yang belum melakukan langkah berikutnya yakni melampirkan berkas persyaratan yang ada di SIAKBA. Baik itu berupa lampiran surat pendaftaran, KTP elektronik dan surat keterangan sehat yang menyertakan tensi darah, kolesterol dan gula darah. Pendaftar juga hanya ada yang mengupload sebagian saja, tidak lengkap seperti yang disyaratkan melalui SIAKBA.
“Kami himbau agar persyaratan pendaftar segera dilengkapi, biar kemudian kami bisa melakukan pengecekan berkas selama masa penelitian administrasi,” ujarnya.
Pria yang akrab dipanggil Bairi ini menjelaskan, pihaknya tidak bisa melakukan pengecekan berkas kalau syarat dari pendaftar calon PPS Pemilu 2024 belum diunggah keseluruhan. Bilapun sudah, pihaknya masih melakukan koreksi satu persatu, terkait mana saja berkas yang memang perlu dilakukan perbaikan atau tidak.
Bila perlu ada perbaikan, pihak operator SIAKBA secara otomatis akan melakukan pemberitahuan. Semisal, kalau kurang lengkap surat keterangan sehat, pihak pendaftar diminta untuk segera melengkapi syarat yang di maksud. Itu kenapa, agar berkas syarat bisa dinyatakan lengkap dan bukti fisiknya segera disampaikan ke kantor KPU Kota Surabaya, Jalan Adityawarman 87 Surabaya.
“Nah, kalau sudah merasa syarat yang diupload lengkap dan tidak masalah. Jangan lupa klik tombol mendaftar. Itu untuk memastikan kalau pendaftar sudah melakukan pendaftaran melalui SIAKBA,” terangnya.
Baca Juga : Diikuti Satu Paslon, KPU Surabaya Akan Adakan Debat Publik Perdana Hari Ini
Perlu diketahui, jadwal pembentukan PPS Pemilu 2024 terdapat perubahan. Salah satunya, jadwal penerimaan pendaftaran yang awalnya mulai 18 – 27 Desember 2022, berubah menjadi 18 – 30 Desember 2022. Itu menjadi kabar baik bagi pendaftar, karena alokasi pendaftaran bertambah lagi selama tiga hari.
Demikian juga dengan masa penelitian administrasi, secara otomatis juga akan berubah yakni mulai dari 19 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023 mendatang. Selama proses pemeriksaan administrasi, pendaftar juga diminta secara rutin untuk memantau email masing-masing dan akun SIAKBA, karena bila ada syarat yang diperbaiki akan diberitahu melalui notifikasi.
Baca Juga : KPU Surabaya Siap Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
“Dengan ada perubahan jadwal, harapan kami jumlah pendaftar PPS Pemilu 2024 bertambah juga. Sebab, alokasi waktunya juga bertambah,” ungkapnya.
Sementara itu, Naufal salah satu pendaftar PPS Pemilu 2024 asal Kelurahan/Kecamatan Tegalasari Surabaya menyatakan, dirinya sudah melakukan pendaftaran melalui SIAKBA. Dia menilai tidak ada kendala dan cukup praktis, pendaftar tidak antri panjang dalam mendaftar dan mengumpulkan berkas. Cukup klik SIAKBA, pendaftaran dilakukan secara online dan lebih mudah.
“Kebetulan sudah mendaftar, tinggal menunggu pengecekan berkas pendaftaran saja. Tidak ada kendala dan lancer saja, tinggal klik aplikasi SIAKBA,” pungkasnya.
Perlu diketahui, untuk kebutuhan PPS Pemilu 2024 di Kota Surabaya sebanyak 459 orang. Rincianya, masing-masing sebanyak 3 orang anggota PPS dikalikan 153 kelurahan. Jumlah tersebut berkurang dari data Pemilu 2019 sebelumnya, karena adanya penggabungan kelurahan. Yakni kelurahan Perat Utara dan Perak Timur digabung menjadi satu, menjadi Kelurahan Tanjung Perak Surabaya. (tea/tea)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.