Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
Polisi Medan Bekuk Komplotan Curas 37 TKP
Portaltiga.com: Komplotan jambret yang selalu beraksi di wilayah hukum Polresta Medan berhasil dibekuk oleh petugas kepolisian Polsek Medan Baru Polresta Medan dari beberapa lokasi berbeda.
Dari data pihak kepolisian, komplotan ini sudah beraksi di 37 TKP(Tempat Kejadian Perkara).Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, pelaku jambret ini ditangkap hasil dari pengungkapan Polsek Medan Baru Polresta Medan atas kasus curas dari jenis jambret yang sadis hingga akhirnya korbannya tewas.
"Pengungkapan kasus atas dasar LP/1304/IX/2016/SU/ Sek. M. Baru tanggal 2 September 2016 dan LP/842/K/IX/2015/ Sek. Sunggal tanggal 20 September 2015," kata Kombes Pol Rina Sari Ginting dalam keterangannya kepada wartawan via pesan WhatsApp, Sabtu (24/8/2016).
Para pelaku yang ditangkap, sebut Kombes Pol Rina, masing-masing berinisial JP, RA, AZ dan N.
Sementara itu dari data pihak kepolisian, komplotan ini beraksi diwilayah Medan antara lain Jalan Nibung Raya, kawasan Jalan Gajah Mada, Jalab Gatot Subroto, belakang Carefour Gatot Subroto, Jalan Ring Road, Jalan S Parman, Jalan Islandar Muda, Jalan Sudirman, Jalan Setia Budi, depan Sun Plaza, depan Hotel Sunggal, kawasan Marelan, kawasan Padang Bulan,Jalan Setia Luhur, Jalan Kasuari, Jalan Sei Sikambing, kawasan Tomang Elok, kawasan Pondok Kelapa, Jalan Karya Ujung, Jalan Garuda Sunggal.(Dimas)