Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU
Portaltiga.com - Permasalahan banjir di Kota Surabaya perlu menjadi perhatian khususnya ketika musim penghujan. Oleh karenanya penguatan peraturan daerah tentang pengendalian banjir perlu dilakukan. Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Surabaya, John Thamrun mengatakan, perlu adanya perda yang nantinya menjadi payung hukum penguatan permasalahan banjir di Surabaya. "Untuk melakukan pengendalian banjir dimaksud, memerlukan sebuah perda yang nantinya akan mengatur secara jelas bagaimana Pemkot Surabaya melakukan pekerjaannya melalui dinas terkait untuk menangani keadaan tergenangnya Kota Surabaya pada saat hujan deras turun," kata John, Kamis (7/4/2022). Untuk saat ini perda pengendalian banjir sedang dalam pembahasan di Bapemperda. Perda tersebut mencakup pengaturan ruang hijau dan ruang biru sehingga dapat memaksimalkan pengendalian air hujan saat turun di kota Surabaya. Politisi PDIP ini berharap adanya kejelasan kebutuhan ruang hijau dan ruang biru untuk jangka waktu panjang. "Baik di dalamnya yang berada di kawasan perumahan yang seharusnya juga ditata oleh pemkot Surabaya terkait dengan lahan fasum," imbuh John. Jika hal tersebut sudah diatur dalam raperda, maka kemungkinan besar menjadi perda sangat besar. Tentu, kata John, masyarakat berharap Surabaya terbebas dari banjir, setidaknya genangan dapat cepat surut saat hujan deras. "Sehingga masyarakat Surabaya tidak lagi mengalami genangan air secara terus menerus saat hujan deras mengguyur kota Surabaya secara menyeluruh," ungkap Anggota Komisi B ini. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.