DPRD Surabaya Ingatkan Pemkot Soal Keterbukaan Hasil Asesmen Pejabat

Baca Juga : Anak Disabilitas RAP Surabaya Borong Juara di Kompetisi Internasional

Portaltiga.com - Pada Desember 2021 lalu, para pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya dirolling atau mutasi. Setidaknya ada sekitar 1.400 pejabat yang dilantik secara massal.
Pelantikan ini, salah satunya didasarkan karena harus menyesuaikan perubahan nama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai SOTK (struktur organisasi dan tata kerja) baru pada awal bulan Januari 2022. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan pejabat dilantik ini bukan karena memiliki kedekatan dengan wali kota. Tetapi, mereka dinyatakan berkompeten sesuai dengan nilai dari hasil asesmen. Terkait asesmen itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Camelia Habibah berharap ada keterbukaan dari Pemkot Surabaya. Pihaknya menginginkan hasil asesmen pejabat tersebut dibuka ke publik. Ia menyatakan Komisi A perlu mengetahui hasil asesmen tersebut. Alasannya, pihaknya bisa melakukan kontrol atas pejabat baru atau pejabat yang dimutasi ke tempat kerja yang baru. Ini merupakan upaya untuk mempertanggungjawabkan ke publik karena anggaran yang digunakan adalah anggaran publik, jelasnya. Legislator perempuan ini tersebut menambahkan, kalau hasil asesmen tersebut disampaikan terbuka oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya, pihaknya bisa melakukan fungsi kontrol. Selain itu, Komisi A juga bisa memberikan masukan, sehingga kerja pejabat baru kinerjanya bisa lebih maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebaliknya, Camelia Habibah mengkhawatirkan jika hasil asesmen tidak dibuka, membuat kerja OPD tidak efektif. Misalnya di kelurahan atau kecamatan. Ia menyatakan misinya wali kota kan ingin semua kelurahan dan kecamatan menjadi garda terdepan. Bahwa semua persoalan selesai di tingkat bawah dan masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke dinas atau ke pemkot. Ketika pejabat yang ditaruh tidak sesuai dengan asesmen atau kemampuan mereka, khawatirnya justru menghambat, sehingga tidak malah membantu mengoptimalkan tugas di tempat yang baru, jabar dia. Namun Camelia Habibah menggarisbawahi bahwa penempatan pejabat baru, merupakan hak prerogatif wali kota. Semua itu kebijakan kepala daerah. Cuma kita (Komisi A) sebagai fungsi kontrol, fungsi bugeting bisa memberikan masukan, tambahnya. (adv/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru