Baca Juga : Puan Maharani Terharu Bacakan Ikrar Kesaktian Pancasila
oleh : Rangga Bisma Aditya, S. Sosio. *) Masih segar dalam ingatan kita, terhadap terror yang terjadi di Mabes Polri pada akhir bulan Maret 2021 yang dilakukan oleh seorang gadis belia berusia 25 Tahun asal Jakarta. Pelaku dalam sepucuk suratnya yang terpublikasi dalam berbagai berita nasional saat itu menyatakan bahwa motif yang dia lakukan adalah bentuk ketidaksepakatan terhadap sistem ketatanegaraan kita yang dipersepsikan dalam bentuk tagut. Tagut sendiri dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai setan yang disembah oleh manusia. Sementara motif menyerang mabes polri sendiri diasosiasikan sebagai bentuk perlawanan terhadap anshoru tagut, atau jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia merupakan tentaranya. Selain itu, dalam surat serupa yang ditulis oleh gadis yang terpapar ideologi ISIS ini juga menyatakan bahwa dalam ajarannya wajib menolak Pemilu. Menurutnya, sistem pemilu merupakan sistem yang mendukung Tagut berkuasa dan jauh dari ajaran Khilafah yang sering kali menjadi alasan kelompok Teroris menyerang keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila. Menurut Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo April 2021 lalu, hal ini menunjukkan bahwa kelompok berideologi Radikalis ISIS masih berkembang di hulu masyarakat. Pelaku yang teridentifikasi melakukan aksi terror dalam bentuk lone wolf biasanya terpapar ideologi ISIS melalui proses swaradikalisasi. Proses tersebut berasal dari sumber informasi yang berasal dari media digital yang mudah diakses seperti internet dan media sosial. Hal diatas menunjukkan bahwa ancaman nyata terhadap keberadaan Pancasila sebagai Ideologi final Negara Kesatuan Republik Indonesia masih tumbuh berkembang di Indonesia. Bahkan ancaman tersebut bisa saja menjadi bom waktu yang menyebabkan disintegrasi bangsa jika kita tidak gencar untuk bertindak tegas dan cenderung membiarkan hal tersebut terus ada di lingkungan kita. Bisa kita bayangkan betapa sedihnya orang tua teroris tersebut, yang dengan kasih sayang membesarkan anak mereka dengan harapan bisa membanggakan keluarga, namun hancur begitu saja karena sang buah hati terpapar radikalisme dan ideologi ISIS serta bertindak brutal dengan mengabaikan esensi kemanusiaan. PERKOKOH NILAI PANCASILA MELALUI IT Pada peringatan Hari Lahir Pancasila ke-76 Selasa, 1 Juni 2021 di Gedung Pancasila, Presiden Joko Widodo mengajak seluruh elemen untuk mewaspadai globalisasi dan interaksi antar belahan dunia yang cenderung meningkatkan rivalitas dan kompetisi, termasuk rivalitas antar pandangan, rivalitas antara nilai-nilai yang berkembang di masyarakat serta rivalitas antar ideologi. Hal ini disebabkan oleh interaksi antar dunia yang mempengaruhi lanskap kontestasi ideologi termasuk berkembangnya ideolog transnasional radikal yang dipercepat dengan hadirnya Revolusi Industri 4.0 serta berkembangnya konektivitas 5G. Dalam era disrupsi teknologi ini, Presiden mengajak segenap masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, baik seluruh aparat pemerintahan, tokoh agama, pendidik, kaum professional, serta generasi muda Indonesia untuk bersatu padu dan bergerak aktif memperkokoh nilai Pancasila dalam mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia menuju Indonesia Maju sesuai yang tertuang dalam dalam Pembukaan UUD 1945. Salah satu cara yang digunakan adalah dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkeIndonesiaan. Utamanya, kita harus memanfaatkan Revolusi Industri 4.0 serta menjadikan Pancasila sendiri sebagai pondasi dalam upaya kita melawan ideologi transnasional radikal yang melampaui standart normal konvensional dalam penyebarannya. Perlunya sinergitas antar Lembaga Negara seperti Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Kemendagri, Kemendikbud, KemenPANRB, Badan Nasional Penanggulagan Terorisme, Badan Intelejen Negara dan TNI/POLRI untuk memperkokoh nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui penguatan Teknologi dan Pengetahuan, harus menjadi arus utama dalam memperkokoh nilai Pancasila. Bisa saja kementerian dan lembaga Negara tersebut membuat program bersama untuk menciptakan aplikasi serta konten pendidikan pancasila. Atau mungkin Pemerintah melalui lembaga Negara berjenjang dari tingkat Pusat, Provinsi, Kota/Kabupaten, hingga Desa berlomba untuk menyusun strategi budaya dalam bentuk musik, film, dan karya pertunjukan dalam rangka melakukan internalisasi nilai pancasila. Seperti yang dilakukan oleh Korea Selatan melalui Korean Wave-nya, yang terbukti kini mampu menjadikan korea selatan sebagai salah satu kiblat budaya dunia. Tidak hanya disitu pemerintah harus menggandeng para penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menggalakkan teknologi dan aplikasi internalisasi nilai-nilai Pancasila kepada seluruh elemen masyarakat. Misalnya saja Komisi Pemilihan Umum yang hari ini memiliki Rumah Pintar Pemilu (RPP) Konvensional dan Digital harus melakukan pendidikan dan internalisasi nilai Pancasila kepada para pemilih utamanya berkaitan dengan Demokrasi Pancasila. Karena di Indonesia, pada dasarnya Pemilu adalah sarana untuk membentuk pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat yang dikonversikan melalui suara dan musyawarah mufakat. Artinya, semakin masyarakat dewasa dalam memahami Demokrasi Pancasila, maka ideologi transnasional radikal tidak akan laku lagi di masyarakat. Semakin berkembangnya praktik Demokrasi Pancasila, akan semakin tinggi Partisipasi Masyarakat dalam pemilu, dan semakin kuat pula pemerintahan yang terbentuk khususnya dalam mencapai Indonesia Maju. PENDIDIKAN DEMOKRASI PANCASILA Pemilu adalah salah satu perwujudan sila keempat Pancasila, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Kini Pemilu yang juga merupakan sarana kedaulatan rakyat dalam mewujudkan pemerintahan yang menjadikan dan menjalankan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan kebijakan, tidak luput dari rong-rongan kelompok berideologi transnasional radikal. Tidak sedikit dari pemilih, memilih untuk tidak hadir ke tempat pemungutan suara karena terpapar ideologi radikal. Padahal untuk datang ke TPS menggunakan hak pilih adalah tanggung jawab kita setiap warga Negara yang telah sah ditetapkan oleh penyelenggara sebagai pemilih. Sehingga dalam Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum beserta penyelenggara Pemilu yang lain juga memiliki Pekerjaan Rumah besar selain mempersiapkan Sistem Informasi dan Teknologi Pemlu. Pekerjaan Rumah tersebut adalah soal Pendidikan Demokrasi Pancasila yang harus diberikan kepada seluruh Pemilih tanpa terkecuali. Pendidikan Demokrasi Pancasila sangatlah penting sebagai salah satu instrument kesiapan pelaksanaan Pemilu yang saat ini sedang digodog oleh KPU, Bawaslu, DKPP, Komisi 2 DPR RI, serta Kemendagri. Pendidikan Demokrasi Pancasila tidak sekedar bicara teknis penyelenggaraan semata. Pendidikan Demokrasi Pancasila bisa dilakukan dengan menyasar kuantitas dan kualitas pemilih agar tidak terjebak ke dalam persoalan pemilu seperti Ketidakhadiran Pemilih di TPS, Money Politic, hingga Politisasi SARA dalam hajat 5 tahunan tersebut. Pendidikan Demokrasi Pancasila juga wajib memberikan informasi dan pengetahuan dengan basic pemanfaatan teknologi 5G serta Revolusi Industri 4.0 sebagai kredit point menjadikan Pemilih Cerdas, Bermartabat, dan Berkualitas. Sembari mendorong pendidikan pemilih yang menjadi amanah dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, penyelenggara Pemilu dapat melakukan Pendidikan Demokrasi Pancasila dengan memberikan ruang untuk menekan berkembangnya ideologi transnasional radikal. Hal tersebut akan mendorong seluruh elemen masyarakat berpartisipasi dalam setiap proses tahapan menuju pelaksanaan Pemilu yang akan dijadwalkan secara serentak bersama Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota di tahun 2024. Secara teknis Pendidikan Demokrasi Pancasila bisa saja dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum melalui Rumah Pintar Pemilu Digital dengan membuat konten kreatif seputar kepemiluan dalam bentuk film dan forum-forum diskusi. Atau program Desa/Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan yang baru saja dilaunching KPU RI pertengahan Mei 2021 lalu dapat menjadi wadah untuk menampung Pendidikan Demokrasi Pancasila. Pendidikan Demokrasi Pancasila juga bisa dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu melalui Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan. Pancasila sudah Final menjadi ideologi NKRI. Sebagai sebuah bangsa, kita harus menjalankan amanah Founding Father yang telah menggali dan merumuskan Pancasila sebagai dasar Negara. Lebih dari itu, kita sebagai warga Negara wajib mengimplementasikan Pancasila dalam tindakan dan perbuatan. Tidak ada toleransi bagi kelompok beriodeologi radikal, terlebih bagi mereka yang menentang Pancasila sebagai Way of Life Bangsa Indonesia. *) Penulis merupakan Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia periode 2019-2024.Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.