Baca Juga : DKPP Berhentikan Kholid Sebagai Komisioner KPU Surabaya
Portaltiga.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengatakan bahwa bahwa saat ini keberadaan penyelenggara pemilu dinilai masih mampu menjaga kredibilitas sebagai penyelenggara pesta demokrasi di Indonesia. Ida Budhiasi Ketua DKPP RI mengatakan bahwa dalam catatan DKPP RI setidaknya ada sekitar 51,4 persen gugatan atau perkara yang tidak terbukti melanggar korde etik. Artinya penyelenggara pemilu masih mampu menjaga kredibilitasnya ujar Ida Budhiasi melalui video daring dalam sebuah diskusi yang digelar oleh DKPP Jatim di Grand Mercure Surabaya, bersama awak media yang biasa meliput politik dan pemerintahan, Selasa (17/11/2020). Ida mengingatkan pula bahwa saat ini tantangan yang terberat bagi penyelenggara pemilu adalah penyelenggaraan pemilu ditengah pandemi, sehingga dibutuhkan kredibiltas dan pfrofesionalitas yang tinggi pula. ia pun menyebut bahwa saat ini peran serta masyarakat dalam mengontrol dan mengawasi pelaksanaan pesta demokrasi sudah bisa dibilang sangat tinggi. Seperti ditengah pandemi saat ini kami banyak menerima aduan dari masyarakat melaui kanal surat elektronik jadi saat ini masyarakat sudah bisa melakukan pengawasan dengan memberikan pengaduan, imbuhnya. iapun menegaskan bahwa dalam pengaduan ataupun gugatan masyarakat harus juga mengetahui syarat dalam penyampaian aduan atau gugatan. Kami juga terus mengedukasi masyarakat dimana minimal aaduan atau gugatan setidaknya harus memenuhi minimal dua alat bukti pelanggaran yang diadukan atau perkara yang digugat, pungkasnya. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.